BNNK Mimika Berhasil Tangkap Seorang Pengedar dan Amankan 123 Bungkus Sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu sabu saat diamankan oleh BNN Mimika dari tangan pelaku Sabtu (11/9/2021)/Foto : Istimewa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika berhasil menangkap Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang diketahui berinisial A (33) warga jalan Serui Mekar, Gang Kaimana , Timika, Papua, Sabtu (11/9/2021).

Tersangka dibekuk oleh aparat BNNK Mimika di Jalan Kartini Ujung Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 19.30 wit dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling.

“Sekitar pukul 19.30 wit tim seksi pemberantasan melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, badan dan diluar rumah kos di samping kandang ayam ditemukan barang bukti sabu milik pelaku sebanyak 123 bungkus beserta alat timbangannya,” kata Kepala BNN Kabupaten Mimika Kompol Mursaling dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Minggu (12/9/2021).

Selain mengamankan pelaku dan 123 plastic klip bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu
dan alat timbang pihaknya juga, mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam dari tangan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan tersebut pelaku dibawa ke kantor BNN Kabupaten Mimika guna dilakukan proses penyidikan,” kata Mursaling.(*tim)

Administrator Timika Bisnis