TIMIKA, (timikabisnis.com) – Berikut Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Mimika terhadap Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2024 yang disampaikan oleh Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanti Sumitro pada Pembukaan Rapat Paripurna I masa sidang III DPRD Mimika tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2024, Rabu (30/10/2024).
Rapat Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Mimika terhadap rancangan Peraturan daerah Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2024, Kamis (31/10) dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawae, S.AB, didampingi Ketua DPRD, Anton Bukaleng, S.Sos, Msi, dan Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, SE, serta Anggota DPR Lainnya, Dihadiri langsung Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanti Sumitro, Pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Mimika dan Forkopimda Kabupaten Mimika.
Pertama pandangan Umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh H. Iwan Anwar, SH, MH mengatakan, Pertama Raperda tentang pemekaran kampung. Perda ini adalah perda inisiatif DPRD tentunya kami sejalan dengan penjelasan Pj Bupati prinsipnya lahir karena sudah merupakan kebutuhan akibat adanya perkembangan penduduk serta memperpendek rentang kendali dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu kami fraksi golkar meminta kepada pemerintah sebelum perda ini ditetapkan dan diberlakukan supaya segera pemerintahan kampung yang akan dimekarkan dan kelurahan yang berpotensi untuk dimekarkan untuk segera dilakukan pembenahan administrasi dan batas batas wilayah yang jelas termasuk adanya peta kampung atau peta kelurahan untuk menghindari adanya daerah irisan antar kampung tetangga atau kelurahan yang tentunya dapat menghambat terjadinya pemekaran. serta hal-hal lain yang dapat menghambat,”ungkapnya.
Kedua, Raperda tentang pengembangan, pembinaan perlindungan bahasa dan sastra daerah.
Perda ini juga adalah inisiatif DPRD Mimika bahwa apa yang dijelaskan oleh Pj Bupati adalah sejalan dengan DPRD Kabupaten Mimika, namun yang perlu kami fraksi golkar tegaskan bahwa yang memiliki peranan dalam menerapkan perda ini adalah dinas pendidikan serta dinas pemuda olahraga dan pariwisata, dinas perpustakaan yang harus sudah mempersiapkan diri terutama berkoordinasi dengan balai bahasa provinsi papua sebagai lembaga yang memahami betul bahasa dan seni budaya papua dalam hal menerapkan dalam proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
Ketiga, Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Tentunya kita sepakat untuk menjaga melindungi merawat benda benda yang memiliki nilai sejarah atau nilai budaya sebagaimana Undang-undang No 11 tahun 2010.
Untuk itu fraksi golkar meminta kepada pemerintah untuk mulai saat ini agar dinas terkait dapat melakukan kajian dan penelitian dan menginventarisir benda benda yang menjadi objek cagar budaya.
Hal ini fraksi golkar memandang perlu karena didaerah mimika terutama daerah pesisir pantai mimika banyak peninggalan peninggalan belanda dan jepang termasuk kokonao mimika barat yang sampai saat ini kami belum mendapat suatu informasi tentang adanya langkah langkah pemerintah ke arah sana.
Keempat, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan mikro kecil dan menengah orang asli papua.
Perda ini juga adalah inisiatif DPRD, sebagi bentuk kepedulian DPRD kepada masyarakat orang asli papua untuk meningkatkan perekonomian mendorong penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan pembangunan ekonomi bagi masyrakat orang asli papua yang berdampak kepada pembangunan ekonomi daerah.
Hal ini tentunya sejalan dengan fraksi golkar apa yang sudah dijelaskan oleh Pj Bupati, sehingga harapan fraksi golkar dinas terkait agar dapat menjabarkan makna filosofi perda ini yaitu hadirnya pemerintah dalam memberikan perhatian dalm mengembangkan ekonomi orang asli papua namun tanpa mengamputasi hak hak warga negara lain yang berdomisili di Kabupaten Mimika yang secera universal warga nusantara juga mimiliki hak hidup dan hak untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah tanpa harus mengenyamping lahirnya perda ini, fraksi golkar juga tidak menghendaki adanya diskriminasi dalam menegakkan aturan ini tetapi perda ini hadir untuk adanya keberpihakan yang berbeda dengan dalam memberikan pelayanan sesuai dengan amanat undang undang otsus.
Kelima, Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Perda ini adalah usulan dari pemerintah dalam hal ini dinas sosial, bahwa fraksi golkar tentunya sejalan dengan apa yang dijelasan oleh Pj Bupati bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) huruf b Undang undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dalam hal ini fraksi golkar meminta kepada pemerintah agar dalam hal kesejahteraan yang menyangkut semua aspek kehidupan sosial agar tetap mengalokasikan anggaran yang cukup terutama dalam perda ini diatur tentang adanya perilaku sosial yang menyimpang yang perlu ditangani oleh dinas sosial.
Ke-enam, Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2023-2043
Raperda ini adalah usul pemerintah dinas perumahan dan pertanahan, bahwa fraksi golkar tentunya sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh pj bupati oleh karena itu fraksi golkar meminta kepada pihak pemerintah dalam hal memberikan bantuan perumahan agar tetap memperhatihatikan alas hak tanah serta serta jika membuat suatu pemukiman harus memperhatikan sosial budaya lingkungan dari pada masyarakat yang mendapat jatah rumah sebab perda ini memberikan kemudahan dan bantuan kepada masyarakat sehingga dinas terkait dapat mempelajari dan kajian untuk menghindari adanya benturan sosial akibat adanya pemukiman atas dasar adanya perda ini.
Ketujuh, Raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Perda ini adalah usul pemerintah dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
Fraksi golkar selama ini sangat mendorong adanya perda trantib ini sebagai landasan hukum bagi polisi pamong praja dalam menegakkan peraturan daerah.
Apa yang dijelaskan oleh Pj Bupati tentunya fraksi golkar sepaham dan yang terpenting adalah dengan adanya perda ini diharapkan OPD tidak mengabaikan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, dan fraksi golkar meminta kepada Pj Bupati untuk meningkatkan sumberdaya manusia terutama sebagai penyidik ppns serta memberikan porsi anggaran yang cukup untuk menunjang tugas penegakkan ketertiban sebab jika tidak maka perda ini hanya ada di atas meja.
Kedelapan, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045
Perda ini adalah rancangan perda yang diajukan oleh pemerintah melalui Bappeda. Apa yang dijelaskan oleh Pj Bupati tentunya fraksi golkar sepaham secara undang undang sebagaimana undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional dalam pasal 13 ayat (1) dan ayat( 2 ).
Namun fraksi golkar meminta kepada pemerintah agar lebih serius dalam menyusun perda tentang rencana tata ruang wilayah atau rt/rw sebagai perda seharusnya ada terlebih dahulu.
Kedua Frakis Partai NasDem yang dibacakan oleh Ketua Fraksi, Anton Pali. Fraksi Partai NasDem mengaprepsiasi penjelasan atas 8 (delapan) rancangan perda yang diusulkan.
Mencermati perihal sambutan pj. bupati mimika pada acara penyerahan materi raperda non apbd tahun 2024 pada pembukaan paripurna i masa sidang iii dprd kabupaten mimika tentang pembahasan rancangan peraturan daerah non apbd tahun 2024.
untuk itu, kami fraksi partai nasdem menyampaikan pandangan fraksi terhadap penyampaian 8 (delapan) rancangan peraturan daerah tersebut ada 4 (empat) rancangan perda yang merupakan hak inisiatif dprd, dan 4 (empat) adalah usulan dari pemerintah daerah sebagai berikut;
1. Fraksi Partai NasDem memberikan apresiasi dan penghargaan yang setingginya kepada pemerintah yang mana kami telah menerima muatan draf pasal perpasal secara detail 8 (delapan) rancangan peraturan daerah tersebut ada 4 (empat) rancangan perda yang merupakan hak inisiatif dprd, dan 4 (empat) adalah usulan dari dari pemerintah daerah.
Selanjutnya Fraksi Partai NasDem berkomitmen untuk mengawal pembahasan bersama eksekutif dan legislatif.
2. Fraksi Partai NasDem mengingatkan kembali agar dalam pembahasannya dapat bersinergi antara eksekutif dan legislatif agar hasil akhir dari produk-produk peraturan daerah dimaksud dapat dirasakan manfaatnya bagi kemajuan kota mimika yang kita cintai.
3. Fraksi Partai NasDem mengingatkan kembali agar dalam pembahasan selanjutnya dapat memperioritas manfaat langsung maupun tidak langsung yang dapat di rasakan oleh orang asli papua khususnya suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kerabat lainnya.
4. Fraksi Partai NasDem meminta untuk dibahas secara serius perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga manfaat yang berkaitan dengan pemberian insentif, kemudahan penanaman modal, kemudahan sarana dan prasarana, kemudahan fasilitas pembiayaan umkm, serta promosi dan pemasaran benar-benar dirasakan oleh orang asli papua lebih khusus suku Amungme dan Kamoro dan 5 (lima) suku kerabat lainya.
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Thibias Albert Maturbongs, mengungkapkan bahwa,
Setelah membaca, menelaa dan mempelajari isi materi dari delapan raperda yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah kepada dprd untuk dibahas bersama, pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan sangat menyambut baik delapan raperda tersebut, menurut kami sejalan dengan undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua, dimana empat ranperda inisiatif DPRD merupakan perwujudan dan implementasi atau menjadi urusan wajib demi memproteksi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga nilai nilai budaya dari orang asli papua dan terlebih bagi kepentingan suku asli amungme dan kamoro sebagai pemilik negeri ini.
Tetapi juga merupakan kewenangan penyelenggaraannya yang sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten mimika.
Begitu juga dengan ranperda tentang tentang pengembangan, pembinaan,
perlindungan bahasa dan sastra daerah, ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah orang asli papua, ranperda tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya dan ranperda tentang pemekaran kampung yang merupakan inisiatif DPRD sebagai upaya pemajuan melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri, martabat dan menumbuhkan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, khususnya meningkatkan ekonomi kesejahteraan dan proteksi bagi orang asli papua serta demi mempertahankan warisan, budaya dan seni dari leluhur untuk tetap ada di lestarikan.
Sebelum mengakhiri pandangan umum fraksi pdi perjuangan ini, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dan perlu mendapatkan penjelasan :
1. Terkait ranperda tentang pemekaran kampung, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan agar pemerintah daerah memprioritaskan pemekaran kampung difokuskan wilayah yang kondisi geografinya dimana wilayahnya berada di kawasan pesisir yang dapat memudahkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dapat dengan muda diakses. seperti usulan kampung di kekwa yang sudah cukup lama satu kampung namun wilayah pemukimannya dua. sehingga pemukiman masyarakat terbagi dua dan cukup menyulitkan bagi pelayanan pemerintahan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan pelayanan keagamaan. fraksi PDI perjuangan mendesak pemekaran kampung segera dilakukan untuk mempermudah dan memperpendek rentan pelayanan pemerintah di tingkat kampung.
2. Untuk ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika tahun 2025-20245, harus benar benar fokus untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk kesejahteraan bagi warga suku asli amungme dan terlebih yang tinggal di kampung-kampung baik di pesisir maupun di pegunungan.
3. Untuk Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten mimika tahun 2023 sampai tahun 2043, fraksi PDI Perjuangan ingin mendapatkan kejelasan, tentang berapa jumlah rumah atau berapa presentase untuk pembangunan perumahan layak huni yang sudah dan yang akan direncanakan dari tahun 2023 hingga 2043 nanti. Hal ini mohon dapat dijelaskan?
4. Terhadap Ranperda perlindungan masyarakat, Fraksi PDI Perjuangan ingin mendapatkan kejelasan yang dimaksud dengan perlindungan masyarakat ini, apakah secara umum atau hanya khusus untuk orang asli papua. sebab fakta selama ini, kekerasan dan intimidasi dan perlakukan terhadap orang asli papua khususnya di Mimika masih saja belum memberikan kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat sipil orang asli papua.hal ini mohon dapat dijelaskan?
5. Terhadap Ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih banyaknya orang asli papua lebih khusus Amungme dan Kamoro dalam berbagai program penyelenggaran sosial masih belum seluruhnya mendapatkan jaminan kesejateraan sosial, seperti perlindungan kesehatan, kesempatan untuk menerima bantuan tunai, bantuan program lainnya dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga. Terkait hal ini mohon dapat dijelaskan, program penyelenggaraan kesejahteraan sosial apakah khusus untuk orang asli papua atau umum.kalau untuk umum berapa presentasenya khusus bagi OAP..?
6. Melalui kesempatan ini, Fraksi PDI Perjuangan juga ingin mempertegas dan mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui Pj Bupati Mimika, untuk kiranya terkait kisruh adanya aspirasi atau persoalan tentang pejabat-pejabat yang beberapa waktu lalu di bebas tugaskan atau di non jobkan tanpa melalui mekanisme dan aturan dari badan kepegawaian negara yang diterima oleh DPRD Mimika, yang sampai saat ini tidak jelas statusnya. mohon untuk kiranya dapat diselesaikan secepatnya dengan berlandaskan aturan dan mekanisme serta perundang undangan tentang aparatur sipil negara.
Keempat Fraksi Partia Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang disampaikan oleh Tanzil Azarie, mengatakan bahwa :
1. Tentang pemekaran kampung harus setiap desa atau kampung untuk tidak serta merta melakukan pemekaran
wilayah administrasinya. Bukan sekedar ingin mempercepat pembangunan desa/kampung, secara prinsip pemekaran desa di benarkan UU selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan uu no 6/2014. Tentang desa/kampung.
2. Penjelasan asas raperda tentang pengembangan, pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra daerah, oleh pemerintah daerah berdasarkan kebijakan nasional, kami fraksi gerindra sangat mendukung.
3. Penjelasan atas raperda tentang pelestarian dan pengelolan cagar budaya. kami fraksi gerindra sangat
mendukung.itu adalah CAGAR budaya yang sangat kuintal dengan khususnya orang papua.
4. Kami fraki gerindra sangat mendukung untuk di perdakan tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro,kecil dan menengah untuk OAP CAGAR asli papua Sesuai otsus.
5. Tentang penyelenggaraan kesejahtraan sosial, kami fraksi gerindra untuk merealisasiakan dengan kesejahteraan sosial berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 1 huruf B undang-undang nomor II tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan harus tepat sasaran kepada OAP.
6. Kami fraksi gerindra penjelasan atas Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan pemukiman tahun 2023-2024. Khususnya masyarakat daerah pesisir yang sangat susah untuk pengadaan perumahan yang sampai saat ini belum tereleasikan kami harap kepada pemerintah daerah untuk lebih jeli lagi ke depan.
7. Kami fraksi gerindra berharap kepada instansi terkait untuk lebih dengan adanya perda miras atau minuman lokal yang sekarang sangat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di ruang lingkup publik/umum.
“Kami fraksi gerindra tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 20 tahun kedepan, dengan adanya peraturan daerah yang bekerja sama dengan legislatif sekiranya bisa berjalan dengan baik serta dengan pengawasan yang inten atau lebih baik sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembanguunan nasional dalam pasal 13 ayat (1) dan ayat (2),”ungkapnya.
Kelima, Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh Miler Kogoya bahwa, Setelah mendengar penjelasan dari Pemerintah atas usulan Ranperda Non APBD tahun 2024, maka Fraksi PBK sangat mendukung dan memberikan apresiasi, Tetapi Fraksi PKB lebih fokus dan konsentrasi terhadap 5 rancangan yaitu tentang :
1. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro atau usaha kecil dan menengah orang asli papua. dimana orang asli papua harus diberdayakan dalam sektor usaha sehingga mereka mampu dan bisa mandiri melalui pembinaan dan pendampingan yang maksimal dan serius sampai mereka betul-betul berhasil dalam bidang usaha.
2.Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mimika tahun 2025 2045. ini akan merujuk kepada rancangan mimika yang mandiri, maju, aman dan sejahtera.
3. Raperda tentang pemabngunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten mimika tahun 2024 – 2043. hal ini karena masih banyak masyarakat asli papua atau masyrakat lokal yang belum memiliki standar tempat tinggal yang layak.
4. Raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. akhir-akhir ini di Kabupaten Mimika mengalami degraradasi psikologi, semakin marak terjadi pemalakan, dan sering terjadinya tindakan kekerasan sehinggga membuat keresahan masyarakat, hal ini perlu mendapatkan atensi khusus menyangkut dengan jaminan keamanan masyarakat.
5. Raperda tentang kesejahteraan sosial. Hal ini harus diberi stimulan langsung dan menjadi atensi khusus juga bagi pemerintah. Karena Kabupaten Mimika adalah kabupaten yang mendapatkan stigma tingkat kemiskinan yang tinggi. Pada prinsipnya Fraksi PKB sangat apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang telah membuat rancangan peraturan daerah yang mengikat, sehingga seluruh aspek pengembangan masyarakat sesuai peraturan yang akan dibuat, implikasinya yaitu dampak positif bagi masyarakat mimika sendiri.
Ia mengatakan, Fraksi PKB mendukung upaya-upaya pemerintah daerah, untuk memberi ruang melalui rancangan peraturan daerah yang komprehensif dan harus serius dalam menjalankan apa yang telah diputuskan, karena semakin majunya suatu masyarakat maka semakin komplekslah persoalan-persoalan yang dihadapai oleh masyarakat itu sendiri, pergeseran pergeseran tatanan sosial yang sangat cepat, terutama perkembangan era digitalisasi,Hal ini dimana para pelaku usaha dengan hasil karya budaya asli OAP belum banyak mendapatkan tempat yang layak dalam pengembangan usahanya sampai kelevel nasional maupun internasional.
“Fraksi PKB menyampaikan keprihatinan terhadap pemerintah daerah, dalam hal kurangnya perhatian terhadap masalah kesenjangan sosial,penempatan tenaga kerja yang kurang seimbang terutama dua suku asli Amungme dan Kamoro,” ujarnya.
Keenam adalah Pandangan Umum dari Fraksi Perindo (Partai Persatuan Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia) yang dibacakan oleh Samuel Bunai bahwa, Setelah mendengarkan dan membaca sambutan Pj Bupati Kabupaten Mimika tentang 8 (delapan) rancangan perda yang terdiri dari 4 perda inisiatif DPRD dan 4 perda rancangan pemerintah daerah, maka kami fraksi perindo memberikan masukan, saran dan kritik dalam hal pembentukan peraturan daerah ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti,tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, penyebarluasan atau sosialisasi.
“Dari ke-6 tahapan pembentukan rancangan perda di atas, yang sering jadi masalah adalah tahapan no, 2 dan no.3 yakni penyusunan dan pembahasan karena berhubungan dengan ketersediaan dana dan godwill pemerintah daerah. Kabupaten Mimika sebagai salah satu kabupaten yang tumbuhnya cepat dan kompleksitas masalah yang banyak yang perlu ditata, diatur, dilindungi, ditertibkan, peraturan-peraturan daerah,”katanya.
Kata Dia, Tahapan no. 6 adalah tahapan penyebarluasan atau sosialisasi, tahap ini sering terkendala oleh biaya, konflik kepentingan Pemerintah dan DPRD.
“Harapan kami fraksi perindo sebelum perda diimplementasikan secara luas, akan lebih baik kalau dilakukan sosialisasi oleh pelaksanan pemerintahan daerah Kabupaten Mimika,” tegasnya.
Selain itu, Ia menegaskan, Perda yang sudah ditetapkan terus dilakukan pengawasan dan evaluasi disesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah.
Empat (4) perda inisiatif DPRD lebih mengarah kepada perlindungan masyarakat yakni penyerapan tenaga kerja, seni dan budaya serta hak adat suku asli.
“Kami berharap pemerintah lebih tegas dengan perusahaan PT.Freeport maupun afiliasinya agar secara serius memperhatikan penyerapan tenaga kerja lokal pemerintah secara ketat melindungi karya seni dan budaya masyarakat asli agar tidak dikomersilkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,”ujarnya.
Ia berharap, Pemerintah ikut pengatur dan mengawasi secara ketat hak masyarakat adat salah satunya penjualan tanah yang marak di Timika, yang dikuasai oleh suku- suku pendatang tertentu membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga yang fantastis.
Empat (4) rancangan perda dari pemerintah daerah Kabupaten Mimika, “Kami melihat lebih cendrung mengarah kepada pengelolaan sumber bisnis, keuangan dan pendapatan asli daerah. Fraksi Perindo berharap Pemerintah perlu menyediakan waktu yang cukup untuk sosialisasi, Pemerintah perlu melakukan pengawasan secara rutin pada saat implementasi, Pemerintah sewaktu-waktu melakukan evaluasi dan revisi disesuaikan dengan perkembangan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Ketujuh adalah pandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Lexi David Linturan bahwa, Setelah menelah menganalisis dan mempelajari materi Delapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika yang telah disampaikan Pj Bupati kabupaten Mimika pada Pembukaan Rapat Paripurna I kemarin, maka Fraksi Partai Demokrat menyampaikan apresiasi kepada sudara Pj Bupati Mimika yang telah menyiapkan detail materi tentang delapan Ranperda tersebut.
Fraksi partai demokrat melihat bahwa masih banyak sekali kebutuhan
masyarakat yang perlu diakomodir dalam peraturan daerah yang bisa
melindungi, membatasi juga memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat sebagaimana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah yang berasas pada pengayoman,kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan ketertiban juga kepastian hukum.
Dengan berpedoman pada asas ini Fraksi Partai demokrat berharap agar kedelapan usulan rancangan Peraturan Daerah ini sudah harus mencakup semua aspek tersebut.
“Kiranya RAPERDA yang hari ini dibahas dapat berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Mimika yang kita cintai ini. Dan dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat yang ada di Mimika,” pungkasnya. (Red)