Jayapura (timikabisnis) – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pemilik Narkotika jenis Ganja di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Panjaitan Wamena Kabupaten Jayawijaya, Kamis (8/9/2022) pagi.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, dalam keterangan yang dirilis Humas Polda Papua,Kamis (8/9/2022) mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal saat diamankannya satu orang pelaku berinisial SK (26) di Jalan Yos Sudarso Wamena pada pukul 03.00 WIT.
“Saat diamankan, SK (26) didapati dengan ditemukannya barang bukti lima bungkus plastik bening kecil yang didalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja yang disimpan di dalam dompet,” ucap Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa saat dilakukan pengembangan pihaknya kembali mengamankan satu pelaku berinisial EH (27) di Jalan Panjaitan Wamena.
“Dari penangkapan pelaku kedua didapati barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dan tiga buah plastik bening kecil yang didalamnya berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja,” ungkap Kapolres.
Untuk kedua pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolres Jayawijaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis ganja saat ini sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selain itu kami juga masih mendalami darimana ganja tersebut didapat dan bagaimana bisa masuk ke Wamena,” jelas Kapolres. (sel)

