Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH/Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika lebih memprioritaskan Raperda Inisiatif dewan yang akan di dorong untuk menjadi Perda sebelum mengakhiri masa jabatan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, salah satunya Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan untuk pengusaha dan masyarakat Orang Asli Papua (OAP),pengelolaan Kontraktor lokal Orang Asli Papua (OAP).
Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH, mengatakan, kenapa Perda Inisiatif tentang subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan untuk Orang Asli Papua (OAP) ini lahir, agar di dorong supaya saudara saudara OAP yang punya kemampuan untuk berdagang diwilayah Pesisir dan Pegunungan diberikan kemudahan, berupa keringanan ongkos transportasi terhadap barang barang sembako yang diangkut dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain.
“Ini yang kita harapkan agar ada perda yang melindungi mereka (OAP) agar bagaimana mereka bisa berusaha terutama dalam hal transportasi yang cukup menekan. Dan Itu menjadi salah satu penyebab menimbulkan harga yang berbeda karena jarak tempu yang cukup jauh, baik itu di wilayah pesisir dan pedalaman dengan tingkat kemahalan,”ungkap Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH pada Wartawan usai Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Mimika, Selasa (7/5/2024).
Selain itu, Ada Perda Inisiatif tentang pengelolaan Kontraktor lokal Orang Asli Papua (OAP).
Perda Pengelolan kontraktor lokal (OAP) ini kata Iwan Anwar, Pihaknya coba konsultasikan pada Kanwill Kemenkumham di Jayapura terkait dengan bagaimana memberikan hak untuk kontraktor kontraktor kita yang notabene adalah OAP yang selama ini juga berjuang untuk mendapatkan pekerjaan.
Sehingga kita mengatur dalam bentuk peraturan daerah agar hak hak mereka itu sudah dapat dijelaskan, ditetapkan dan mendapatkan prioritas secara hukum sehingga mereka tidak merasa dianak tirikan,bahkan menjadi penonton di daerahnya sendiri.
“Semoga dengan adanya perda ini memberikan payung hukum bagi saudara saudara kita OAP mendapatkan ruang lingkup pekerjaan sesuai pekerjaan yang ditetapkan oleh kontraktor itu sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, Perda Tentang Pengelolaan Penggunaan, Pemanfaatan Serta Pembagian Saham Hasil Divestasi PT. Freeport Indonesia Bagi Pemilik Hak Ulayat dan Korban Terdampak Permanen.
“Kita berharap perda ini bisa memberikan hak hak konstitusi dari masyarakat yang kena dampak mulai dari wilayah penggunungan sampai pesisir, Karena merekalah yang mengalami dampak langsung dari adanya hasil limbah PTFI,” tandasnya.
Kemudian ada juga Perda Inisiatif tentang Tata Niaga Minuman Keras (Miras), Pembatasan Waktu beraktivitas di Hari Minggu, Hingga Perda Tentang Pemekeran Kampung.
Beberapa usulan Raperda tersebut pada hasil Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Selasa (7/5/2024). (opa)