
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Badan Musyawarah (Bamus) yang menggelar rapat pada, Rabu (3/3) bertempat di ruang Rapat Serba Guna telah menetapkan jadwal dan agenda dan jadwal kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika selama setahun.
Rapat Bamus yang dipimpin oleh Ketua Bamus yang juga ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng,S.IP, MA didampingi Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme,S.AB, Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE, dan Sekretaris Dewan (Sekwa) Drs Ananias Faot,M.SI serta dihadiri anggota Bamus lainnya seperti, H.Iwan Anwar,SH,MH, Amandus Gwijangge,S.Sos, Thobias Maturbongs, Sasiel Abugau, Saleh Alhamid, Yulian Salossa, Rizal Pata’dan,ST, Ancelina Beanal dan Semuel Bunai sepakat menetapkan jadwal dan agenda kerja yang diawali dengan vaksinasi oleh seluruh anggota DPRD Mimika, Workshop dan reses tahap I yang akan digelar di bulan Maret.
Penetapan jadwal dan agenda kerja yang dibacakan oleh Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng diantaranya, melakukan vaksinasi atau test kesehatan bagi seluruh anggota DPRD Mimika mulai 8 sampai 10 Maret. Lalu kegiatan Workshop untuk kapasitas DPRD Mimika akan dilakukan sejak 14 sampai 21 Maret 2021.
Sedangkan pembahasan LKPJ Tahun anggaran 2020 akan menyesuaikan dengan agenda Eksekutif, sementara untuk kegiatan Hearing akan dilakukan Minggu ke II April 2021.
Dan untuk kegiatan Kunjungan Kerja I, Paripurna I hingga Paripurna III Raperda Non APBD Kunjungan Kerja I, Pembahasan Paripurna, Studi banding I, PP-APBD tahun anggaran 2020, Perubahan APBD 2021, Evaluasi ke Jayapura, Paripurna IV Penetapan APBD Perubahan, Kunker ke II dan reses tahap ke II akan menyesuaikan waktu antara Minggu ke III hingga Minggu I Bulan Mei 2021.
Sedangkan Pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2021 Minggu ke II November 2021, Paripurna I-III minggu ke III November 2021, evaluasi ke Jayapura minggu ke IV November 2021 dan Paripurna penetapan menyesuaikan dengan agenda eksekutif dan Workshop tahap II disesuaikan agenda eksekutif.

Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng kepada wartawan usai rapat Bamus kepada wartawan mengatakan, dari hasil rapat Bamus telah disepakati agenda dan jadwal selama setahun dengan menyesuaikan dengan beberapa agenda eksekutif.
“Tadi seluruh anggota Bamus telah sepakat telah ditetapkan agenda dan jadwal kerja DPRD Mimika selama setahun, diawali dengan vaksinasi kepada 35 anggota Dewan sebelum melakukan workshop dan reses serta kunjungan kerja. Vaksinasi dilakukan sejak 8 sampai 10 Maret 2021 demi memastikan kesehatan seluruh anggota dewan, karena agenda dewan yang selalu berinteraksi dengan pejabat maupun masyarakat sehingga semua harus vaksin,”tegas Robby.
Setelah vaksinasi atau rapid test, baru 35 dewan bisa mengikuti berbagai kegiatan yang sudah dijadwalkan, seperti kegiatan workshop soal peningkatan kapasitas anggota dewan selanjutnya reses tahap I.
“Diharapkan semua anggota dewan yang mau mengikuti agenda dan jadwal yang sudah ditetapkan bersama harus mengikuti vaksinasi, hal ini penting agar tidak menjadi sorotan masyarakat sehingga dalam seluruh kegiatan bisa berjalan lancar tanpa ada menimbulkan resiko kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Dibulan Maret ini kata Robby, dewan akan mengikuti Workshop yang bisa dilaksanakan di Timika dengan mendatangkan pemateri atau bisa diluar serta kegiatan reses 35 dewan dimasing masing daerah pemilihan.
“Workshop bisa dilakukan di Timika dengan mendatangkan pemateri atau juga bisa dilakukan diluar, tinggal nanti Sekretariatan yang akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara Reses tahap 1 dilakukan akhir bulan Maret, dan Hearing pada minggu ke II bulan Mei 2021,”katanya.
Ditambahkan, kunker dan hearing akan dikembalikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (ADK) sesuai tugas dan poksi Komisi untuk melakukan koordinasi dengan OPD tehnis yang bersangkutan dan akan menyesuaikan dengan agenda pemerintah.
“Karena itu, komisi komisi akan berkoordinasi dengan OPD masing masing apa yang menjadi permasalahan. Secara tehnis nanti komisi dan ADK lainnya untuk berkoordinasi dengan Sekretariatan sehingga agenda semua bisa berjalan baik,”jelas Robby. (opa)
