Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) saat mengucapakan Sumpah Janji, Rabu (4/1/2023)/ Foto : Istimewa
Timika, (timikabisnis.com) – Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 18 Distrik Se Kabupaten Mimika telah mengikrarkan sumpah janjinya diatas kesucian Alkitab dan Al – Quran pada pelantikan PPD yang berlangsung di Cartenz Hotel Jalan Budi Utomo, Rabu (4/1/2022).
Pelantikan PPD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Indra Emang Olla, yang didampingi staf KPU, Bawaslu, Para Saksi dan Forkopimda.
“Anggota PPD telah mengikrarkan atau mengucapkan sumpah janjinya diatas kesucian Alkitab dan Al – Quran, maka saya berharap sumpah dan janji yang telah diucapkan bisa dijaga dengan baik dari masing – masing peserta PPD karena kita berurusan KPU, Bawaslu tetapi lebih dari pada itu adalah kita berurusan dengan yang Maha Kuasa,”Ujar Ketua KPU Indra Ebang Olla.
Kata Indra Ebang Olla, bahwa dengan adanya pelantikan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan atau Distrik maka kita adalah satu sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Mimika.
Dijelaskan Ketua KPU, tugas dan fungsi kita sama, yaitu melaksanakan semua tahapan pemilu di tingkat Distrik, mensosialisasikan, menyampaikan informasi – informasi tentang kepemiluan secara terbuka pada seluruh peserta pemilu dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika baik itu berupa edukasi – edukasi maupun formulasi – formulasi agar masyarakat menggunakan hak suara mereka pada pemilihan umum yang akan datang dengan baik.
“Ingat, bahwa prinsip kemandirian, integritas, perlu dijaga dan ada konsekunsi yang telah disampaikan, telah dinyatakan pada fakta integritas, bahwa sangsi moral, sangsi administrasi, dan sangsi hukum. Maka sadar tidak sadar, secara hukum mulai hari ini Bapa Ibu PPD telah memahami Undang Undang Pemilu dan siap menerima segala konsekuensi,”ujarnya.
Indra menjelaskan, KPU adalah pihak yang mengangkat PPD, sehingga KPU juga berhak memberhentikan PPD. Karenanya anggota PPD diingatkan untuk tidak menimbulkan konflik pada peserta pemilu.
“Memang akan ada banyak konflik kepentingan saat pemilu, maka pastikan saudara (PPD) jangan sampai menjadi sumber atau penyebab konflik dari peserta pemilu. Pastikan saudara harus bisa sebagai agen untuk memenej konflik bukan sebagai bagian atau pihak yang menghadirkan konflik di tengah masyarakat akibat ketidakadilan, tidak bisa menjaga integritas, dan tidak mampu menjaga prinsip kemandirian,” ujarnya. (opa)
