Timika (timikabisnis) – Adanya pro kontra pembuatan kartu untuk pedagang makanan online selama masa PPKM, ditanggapi oleh Wakil Bupati Johannes Rettob, Wabup menilai sah-sah saja jika suatu organisasi membuat kartu tanda pengenal dan menetapkan biaya atas kartu tersebut.
“Menurut saya, hal itu sah-sah saja. Kita harus melihat persoalan secara objektif dan tidak dipolitisir, atau karena punya kepentingan lain. Saya pribadi merasa itu suatu inovasi yang kreatif, untuk tetap bisa menghidupkan ekonomi ditengah pandemi ini” kata John Rettob
Namun demikian wabup berharap kartu tanda pengenal yang dibuat, hanya diberikan khususnya kepada pedagang online, tidak disalah gunakan diberikan kepada masyarakat umum untuk menghindari aturan PPKM.
Khusus pedagang makanan online, kata wabup John, tetap boleh mengantar pesanannya diluar pembatasan jam, karena mereka termasuk dalam kategori esensial, diatur dalam aturan, mereka termasuk kategori logistik, bahan pokok, obat-obatan.
Menanggapi biaya yang dikenakan itu merupakan pungutan liar (pungli), wabup John menilai hal tersebut tidak termasuk dalam pungli.
“ Apakah bayar itu pungli? saya pikir tidak. Sepanjang diatur dalam ketentuan organisasi dan diterima dan disepakati oleh semua anggota organisasi, mungkin biaya tersebut untuk administrasi, dan lain-lain”, Kata John.
Lebih lanjut wabup menjelaskan kategori pungli apabila, pemerintah membuat aturan, pemerintah menyiapkan kartu, dan diberikan secara gratis tapi dijual oleh organisasi, atau disalahgunakan. itu baru pungli. Kita masih ingat pada waktu lalu jaman PSDD, dimana pemerintah membagikan stiker secara gratis kepada mereka yg diperbolehkan lewat, ternyata, banyak disalahgunakan, dengan cara macam-macam. Bahkan stiker bisa diperjualbelikan oleh oknum, termasuk yang menerima stiker, ini yang namanya pungli, atau disalahgunakan.
Dengan kejadian ini Wabup berharap pedagang online dapat berkolaborasi atau bekerjasama dengan transportasi online, seperti Mijek dan Anterin yang sudah ada di Timika.
“Mereka pasti berseragam, jaket, helm sehingga bisa dikenal, terdaftar di online, tidak perlu membuat kartu tanda pengenal lagi. Jadi bergabung berkolaborasi antara penjual online dan transportasi online. Dan tentunya harus mentaati prokes dan aturan PPKM” tutupnya. (don)

