Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, MH saat mengerahkan dua materi Ranperda Non APBD tentang penyertaan modal kepada Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng, S. IP, MA dan didampingi oleh Waket I Aleks Tsenawatme, SS.B dan Waket II, Yohanis Felix Helyanan, SE, Jumat (9/10) /Foto : istimewa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika usulkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD guna dibahas dan disahkan menjadi Perda yaitu ranperda tentang penyertaan modal Pemkab kepada perusahaan perseroan terbatas Papua Divestasi Mandiri dan Perda tentang penyertaan modal Pemkab kepada PT Mimika Abadi Sejahtera.
Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng,S.IP didampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme dan Wakil Ketua II Yohanis Felix Helyanan dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika Tentang Pembahasan Ranperda Non APBD tahun 2020, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE.,MH menjelaskan bahwa pernyataan modal Pemkab kepada Perusahaan Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dibuat berdasarkan amanat dari Perda Provinsi Papua nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan perda daerah Provinsi Papua nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Papua nomor 7 tahun 2018 tentang perseroan terbatas Papua Divestasi Mandiri.
Atas dasar itulah membuat Raperda penyertaan modal. yang disertakan Pemkab Mimika dalam perusahaan daerah ini adalah sebesar Rp. 2. 100.000.000, (Dua miliar seratus juta rupiah) dengan rincian untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.400.000.000 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 700.000.000.000.
Selanjutnya, ranperda penyertaan modal Pemkab Mimika kepada PT. Mimika Abadi Sejahtera (Perseroda) bagi Pemkab telah punyai Perda yaitu perda nomor 15 tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan daerah Mimika Abadi Sejahtera.
Atas dasar itu, Pemkab Mimika menyertakan modalnya dalam perusahaan daerah ini Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh miliar rupiah) yang diokasikan selama tiga tahun.
Dimana untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2.500.000.000, tahun 2021 sebesar Rp 4.000.000.000, sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 3.500.000.000.
Tujuan dari dua ranperda penyertaan modal ini adalah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di daerah, meningkatkan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sampaikan terimakasih atas kerjasama melalui sumbangan pemikiran dari anggota DPRD Mimika. Kiranya ranperda ini dapat disetujui untuk menjadi perda, sehingga selanjutnya bisa menjadi payung hukum di Mimika,” jelas Eltinus Omaleng di ruang rapat paripurna DPRD Mimika, Jumat (9/10).
Sedangkan Ketua DPRD Mimika, Robby Kamaniel Omaleng,S.IP, MA mengatakan bahwa dua ranperda yang diusulkan Pemkab sesungguhnya guna lebih meningkatkan kemajuan pembangunan Mimika. Pandemi covid-19 yang saat ini terjadi tentunya menurunkan daya pertumbuhan perekonomian, sehingga sangat perlu untuk mengejar ketertinggalan di seluruh segi kehidupan atau bidang pembangunan.
Diharapkan agar dua ranperda ini dapat menambah strategi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui prinsip pelaksanaan investasi daerah.
“Terimakasih kepada Pemkab Mimika yang telah bekerja keras menyusun ranperda non APBD ini, kiranya ini bisa dibahas bersama dengan tujuan kemajuan pembangunan daerah,” katanya.
Pembukaan paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan, petinggi Pemkab serta petinggi Forkopimda, tokoh masyarakat, pemuda dan Agama dan para undangan. (Tim)
