MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD) mulai Senin (12/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang semakin tebal dan kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat.
Kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan peserta didik, khususnya anak-anak yang rentan terhadap dampak pencemaran udara.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat tetap dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bupati Mimika menyampaikan kebijakan tersebut saat memberikan amanat dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kabupaten Mimika. Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.
“Semua ini akan dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab kita masing-masing agar Mimika tetap sehat, anak-anak juga tetap sehat, dan tidak menjadi masalah bagi masa depan kita,” ujar Bupati.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, menjelaskan bahwa penerapan PJJ untuk sementara hanya berlaku bagi peserta didik PAUD hingga SD.
Adapun siswa SMP hingga SMA sederajat tetap mengikuti pembelajaran secara tatap muka dengan kewajiban mengenakan masker.
“Mulai hari ini, khusus untuk PAUD dan SD diliburkan dengan menggunakan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan SMP dan SMA masih tetap tatap muka dengan diwajibkan menggunakan masker. Protokolnya tetap dijaga di sekolah,” jelas Antonius saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).
Ia mengungkapkan, pelaksanaan kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan serentak di seluruh sekolah pada hari pertama. Kondisi ini terjadi karena surat edaran terkait kebijakan tersebut baru ditandatangani oleh Bupati Mimika pada hari yang sama dengan mulai berlakunya aturan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Dampak Buruk Kabut Asap.
Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 12 Oktober 2026.
Penerbitan surat edaran itu didasarkan pada hasil pemantauan kualitas udara menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS) milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Mozes Kilangin pada 10 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut, hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara di Mimika berada dalam kategori tidak sehat, dengan angka yang dilaporkan berkisar 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik.
Selain kondisi kualitas udara, meningkatnya kasus gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama di kalangan peserta didik, turut menjadi pertimbangan Pemkab Mimika dalam menetapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Mimika berharap risiko paparan kabut asap terhadap anak-anak dapat dikurangi.
Sekolah pada jenjang SMP hingga SMA sederajat juga diminta memastikan penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.(Liddya Bahy)

