MIMIKA,(timikabisnis.com) – Kelompok Khusus (Poksus) DPRK Mimika meminta Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Poksus DPRK Mimika, Abrian Katagame, dalam Pandangan Umum Kelompok Khusus terhadap Rancangan Perubahan APBD Mimika 2026 pada sidang paripurna, Sabtu (27/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, didampingi Wakil Ketua III DPRK Mimika, Ester Tsenawatme. Rapat tersebut dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Pj. Sekretaris Daerah Mimika Abraham Kateyau, Plt. Sekretaris DPRK Mimika Sriyanti Ramping, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRK Mimika.
“Kelompok khusus senantiasa memposisikan diri sebagai mitra sejajar yang kritis, objektif, namun tetap konstruktif bagi pemerintah daerah,” Kata abrian
Ia menyebut Dana Otsus memiliki posisi penting dalam mendukung pelayanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan bagi Orang Asli Papua (OAP), termasuk masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pegunungan.
Karena itu, keterlambatan penyaluran Dana Otsus tahap II yang disebut belum masuk ke kas daerah diminta segera dijelaskan oleh pemerintah daerah.
Poksu meminta pemerintah membeberkan kendala utama yang menyebabkan penyaluran Dana Otsus tahap II belum terealisasi, sekaligus langkah konkret yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.
“Ketimpangan postur anggaran yang masih sangat “birokrasi-sentris”, rendahnya daya serap opd, lambatnya eksekusi dana otsus, hingga tingginya ketergantungan pada silpa untuk menambal defisit, merupakan sinyal peringatan serius yang menuntut langkah perbaikan radikal,” Tegas Abrian
Menurut Poksu, persoalan tersebut penting karena keterlambatan dana berpotensi memengaruhi pelaksanaan program pelayanan dasar, khususnya kesehatan dan pendidikan di wilayah yang memiliki tantangan geografis seperti pesisir dan pegunungan.
Selain mempertanyakan keterlambatan penyaluran, Poksu DPRK Mimika meminta eksekutif menyajikan angka riil Dana Otsus yang dialokasikan dalam APBD Perubahan 2026.
Poksu secara khusus meminta penjelasan mengenai alokasi Dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional, termasuk pemenuhan porsi minimal untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Dalam kebijakan Dana Otsus, komponen 1,25 persen tersebut diarahkan antara lain untuk belanja pendidikan minimal 30 persen dan kesehatan minimal 20 persen.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan persentase, tetapi juga nominal anggaran secara riil yang dialokasikan untuk masing-masing sektor,” Kata Abrian
Ia juga mempertanyakan berapa besar anggaran yang secara realistis dapat diserap untuk menjalankan program Papua Cerdas dan Papua Sehat, mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 tinggal kurang dari tiga bulan.
Poksu turut meminta rincian mengenai Dana Otsus yang bersifat umum atau 1 persen dari plafon DAU nasional, selain itu meminta penjelasan berapa sisa dana yang belum terserap hingga triwulan III 2026.
Abrian juga meminta rincian apabila terdapat pergeseran anggaran dari dana tersebut ke program-program nonfisik, terutama belanja barang dan jasa yang dinilai masih rasional untuk dilaksanakan dalam sisa waktu tahun anggaran.
Dana Otsus 1 persen secara kebijakan diarahkan antara lain untuk mendukung pelayanan publik, kesehatan dan pendidikan hingga tingkat kampung, penataan tanah adat/ulayat, penguatan lembaga adat, serta pengembangan pangan lokal.
Karena itu, Poksus meminta pemerintah memastikan penggunaannya benar-benar memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat.
Poksu DPRK Mimika menilai pembahasan APBD Perubahan tidak boleh hanya menjadi proses penyesuaian angka, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program yang dibiayai Dana Otsus.
Poksu menyoroti masih adanya persoalan daya serap anggaran, lambatnya pelaksanaan program, serta ketergantungan terhadap SILPA dalam pembiayaan APBD.
Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama karena Dana Otsus memiliki tujuan khusus untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya OAP,” Kata Abrian
Pengelolaan Dana Otsus sendiri berdasarkan ketentuan pemerintah pusat harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, taat aturan, akuntabel, serta berpihak pada OAP.
Karena itu, Abrian meminta seluruh pertanyaan terkait Dana Otsus dijawab secara rinci oleh eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam agenda pembahasan berikutnya.
“Kami meminta agar seluruh saran, pertanyaan, dan masukan yang telah kami uraikan dalam pandangan umum ini dapat dijawab secara rinci, rasional, dan komprehensif oleh saudara eksekutif beserta jajaran TAPD pada agenda persidangan berikutnya,” tegas Poksu DPRK Mimika.
Poksus menegaskan posisi DPRK sebagai mitra pemerintah daerah yang kritis, objektif dan konstruktif, khususnya dalam memastikan Dana Otsus yang dialokasikan untuk Mimika benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama OAP di wilayah pesisir, pedalaman dan pegunungan. (Anis Batalotak)

