MIMIKA, (timikabisnis.com)- Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) T-Singwarop menggelar workshop bertema ” Sosialisasi dan Penguatan Kedaulatan Masyarakat Adat Papua di Tanah Papua” pada Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai keberadaan, hak, serta kedudukan masyarakat adat dalam pengelolaan tanah dan wilayah adat di Papua.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia kegiatan, Litinus Niwilingame menegaskan bahwa hak masyarakat adat atas tanah leluhur merupakan bagian penting yang harus dihormati oleh seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.
” Kami bicara tentang hak masyarakat adat atas tanah mereka, tanah leluhur. Hak itu merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang harus kita hormati bersama,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberadaan masyarakat adat tidak seharusnya menjadi penghalang pembangunan. Sebaliknya, hubungan antara masyarakat adat, pemerintah, dan investor perlu dibangun melalui sikap saling menghormati, mengisi, dan menopang agar pemanfaatan tanah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menghilangkan harga diri serta martabat pemilik hak adat.
Workshop tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber yang dinilai memiliki kompetensi untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan legal standing masyarakat adat atas tanah leluhur diantaranya Dr. Najamuddin Gani, Haris Ashar dan Ronny S Marjen.
Pemateri sekaligus Aktivis HAM dan Hukum Haris Ashar, menekankan bahwa masyarakat asli Papua memiliki keterikatan yang kuat dengan ruang hidup dan lingkungan mereka. Namun, kekuatan tersebut perlu didukung dengan kebijakan negara yang benar-benar melindungi hak masyarakat adat dan memastikan mereka terlibat dalam pengambilan keputusan.
Kegiatan ini juga, kata dia, mengangkat pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk persoalan hak masyarakat adat dalam pembagian manfaat dari aktivitas pertambangan.
” Penguatan masyarakat adat dipandang tidak hanya sebatas pemberian bantuan atau kebijakan pembangunan, tetapi juga memastikan hak-hak yang melekat pada masyarakat adat benar-benar dihormati dan dipenuhi,” terangnya.
Haris menegaskan, masyarakat Papua pada dasarnya tidak menuntut sesuatu yang berlebihan, melainkan ingin hak dan ruang hidup mereka tetap dihormati.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau mengatakan kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam membangun komunikasi dan kesepahaman bersama mengenai keberadaan serta hak-hak masyarakat adat.
” Kegiatan seperti ini memiliki arti yang sangat penting dalam membangun pemahaman, komunikasi dan kesepahaman bersama mengenai keberadaan serta hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Mimika memiliki keragaman suku, budaya, dan komunitas masyarakat yang merupakan kekayaan daerah. Karena itu, penguatan kedaulatan masyarakat adat perlu ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap hak masyarakat, kepastian hukum, perlindungan budaya, serta keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjutnya, juga mendorong agar setiap persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat diselesaikan melalui komunikasi, dialog dan musyawarah yang bermartabat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Mari kita bersama-sama menjaga Mimika sebagai rumah kita bersama, dengan menghargai keberadaan dan perbedaan, menghormati adat dan budaya, menjunjung tinggi hukum serta membangun kerja sama yang kuat demi kepentingan masyarakat dan generasi yang akan datang,” pungkasnya. (Lyddia Bahy).

