Komisi III DPRK Mimika Warning Koperasi TKBM Pomako: Tiga Bulan Berbenah atau APH Turun Tangan

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika memberi peringatan tegas kepada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako untuk segera membenahi tata kelola koperasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut hak serta kesejahteraan buruh.

Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada perubahan dan aspirasi buruh tidak diselesaikan, Komisi III DPRK Mimika mendorong aparat penegak hukum (APH) masuk melakukan audit sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRK Mimika, Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika serta pihak terkait lainnya di Ruang Rapat Serbaguna DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRK Mimika Herman Gafur, SE, didampingi Sekretaris Komisi III Herman Tangke Pare, ST, serta anggota Komisi III Yan Pieterson Laly, ST, Rampeani Rachman, S.Pd dan Federina Matirani.

Turut hadir anggota Komisi I DPRK Mimika Daud Bunga, SH, Ester Rika Agustina Komber dan Federikus Kemaku.

Hadir pula Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika Samuel Yogi, Wakil Ketua I Koperasi TKBM Kornelis Amimar, perwakilan perusahaan pengguna jasa bongkar muat, pihak kepolisian serta anggota TKBM Pelabuhan Pomako.

RDP membahas sejumlah persoalan yang dikeluhkan anggota TKBM, mulai dari tata kelola koperasi, sistem pengupahan, pembayaran hak pekerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepengurusan koperasi, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga kewajiban retribusi.

Ketua Komisi III DPRK Mimika Herman Gafur mengatakan RDP tersebut menjadi momentum bagi DPRK untuk mengetahui secara langsung berbagai persoalan yang terjadi dalam tubuh Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako.

“Setelah RDP ini akhirnya kita tahu bahwa pengelolaan Koperasi TKBM ada persoalan, mulai dari tidak pernah RAT selama beberapa tahun, para tenaga kerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ditambah lagi proses manajemennya tidak berjalan baik,” kata Herman.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan dan kesejahteraan ratusan buruh yang bekerja di Pelabuhan Pomako.

Karena itu, Komisi III memberikan waktu tiga bulan kepada pengurus koperasi untuk melakukan pembenahan dengan pendampingan dari instansi terkait.

“Kita sudah berikan warning selama tiga bulan supaya lakukan pembenahan, dengan pendampingan oleh Dinas Koperasi dan pihak terkait lainnya agar sama-sama duduk untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada,” tegasnya.

Herman berharap seluruh stakeholder terkait benar-benar melakukan pendampingan sehingga para pekerja TKBM mendapatkan kepastian legalitas dan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.

“Kita berharap bahwa semua teman-teman, saudara-saudara yang bekerja sebagai buruh atau tenaga kerja bongkar muat ini betul-betul harus terdaftar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan tidak ada pekerja yang belum memenuhi ketentuan usia tetapi sudah bekerja sebagai tenaga bongkar muat.

Selain perlindungan pekerja, Komisi III meminta sistem pembayaran hak buruh diperbaiki. Pembayaran gaji ke depan didorong dilakukan melalui rekening agar lebih transparan dan mudah diawasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika Samuel Yogi menegaskan pembayaran hak pekerja TKBM tidak boleh lagi dilakukan secara tunai di lapangan.

“Ke depan gaji TKB akan dibayarkan melalui rekening. Tidak lagi dibayar di jalan-jalan atau secara cash. Ini untuk memastikan pembayaran hak seluruh anggota TKBM lebih tertib dan transparan,” tegas Samuel.

Menurutnya, sistem pembayaran melalui rekening akan membuat seluruh transaksi lebih mudah dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Samuel juga mengungkapkan adanya persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh koperasi yang harus segera dibenahi.

“Saya melihat ini ada dualisme kepemimpinan dan ini harus dibenahi juga. Untuk sementara secara legalitas, saya sebagai kepala dinas belum tahu,” ujarnya.

Karena itu, penataan kembali kepengurusan menjadi salah satu hal yang harus dilakukan dalam proses pembenahan.

Samuel mengatakan Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan selama tiga bulan. Jika tidak terdapat perubahan, kepengurusan akan dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam waktu tiga bulan kami akan melakukan pendampingan dan pengawasan. Kalau tidak ada pembenahan, seluruh pengurus akan kami evaluasi. Jika memang diperlukan pergantian, tentu dilakukan sesuai ketentuan hukum dan undang-undang serta memperhatikan aspirasi buruh TKBM,” jelasnya.

Wakil Ketua I Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako Kornelis Amimar mengakui masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan koperasi, khususnya pemahaman pengurus terhadap aturan koperasi dan ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan pengurus dipilih berdasarkan pengalaman kerja oleh 27 regu dengan jumlah anggota keseluruhan sekitar 700 orang.

“Kami menjadi badan pengurus berdasarkan pengalaman kerja. Kami dipilih oleh 27 regu dengan jumlah anggota keseluruhan sekitar 700 orang. Sejujurnya kami belum terlalu tahu tentang aturan-aturan tenaga kerja maupun koperasi,” katanya.

Kornelis mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tiga bulan yang diberikan untuk melakukan pembenahan bersama instansi terkait.

“Kami akan berupaya membenahi semuanya dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.

Ia juga mengakui Koperasi TKBM belum melaksanakan RAT selama kurang lebih empat tahun.

“Sudah empat tahun tidak dibuatkan RAT. Semua tertuang dalam RAT. Sekarang kami diminta untuk membuat RAT dan di situ juga akan tercantum pemberhentian dan pengangkatan badan pengurus,” jelasnya.

 

Terkait retribusi, Kornelis mengaku pihak koperasi masih perlu mendapatkan pendampingan dari Dinas Koperasi dan UMKM mengenai mekanisme pembayaran kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRK Mimika Yan Pieterson Laly meminta pihak koperasi dan perusahaan pengguna jasa bongkar muat memberikan data secara terbuka mengenai aktivitas bongkar muat setiap bulan.

“Kita harus tahu dulu dari bongkar muat berapa total per bulannya,” kata Laly.

Menurutnya, data tersebut penting untuk mengetahui dasar pengupahan yang diterapkan kepada anggota TKBM.

Ia juga meminta koperasi menjelaskan jumlah anggota aktif, dasar pengupahan, keuntungan koperasi setiap tahun serta perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan kerja.

“Kita harus tahu dasar pengupahannya seperti apa. Transparansi, iya. Keuntungan koperasi per tahun berapa. Perjanjian kontrak kerja seperti apa supaya masalah ini clear,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, perwakilan perusahaan pengguna jasa juga memberikan penjelasan mengenai aktivitas bongkar muat.

Anggota Komisi III DPRK Mimika Rampeani Rachman menegaskan RDP tersebut tidak digelar untuk mencari pihak yang salah, tetapi mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.

“Kita bukan cari persoalan tapi cari solusi,” ujarnya.

Rampeani juga meminta agar aspirasi anggota TKBM benar-benar diperhatikan dan ditindaklanjuti. Ia mempertanyakan sejarah berdirinya koperasi, kondisi kantor serta mekanisme pembayaran hak pekerja.

Anggota Komisi I DPRK Mimika Federikus Kemaku meminta pengelolaan tenaga kerja dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

“Coba diatur baik, karena warga di situ perlu diatur baik sehingga tidak ada kecemburuan sosial,” katanya.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap pengurus apabila ditemukan adanya pihak yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRK Mimika memberikan sejumlah rekomendasi yang dibacakan Sekretaris Komisi III Herman Tangke Pare.

Pertama, untuk sementara aktivitas koperasi dilakukan di rumah Wakil Ketua I sambil menunggu renovasi gedung kantor.

Kedua, pengurus koperasi diberikan waktu tiga bulan untuk memperbaiki tata kelola dengan pendampingan Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, KUPP dan instansi terkait lainnya.

Ketiga, pembayaran gaji atau hak pekerja dilakukan melalui rekening dan tidak lagi secara tunai di lapangan.

Keempat, seluruh pekerja TKBM yang jumlahnya kurang lebih 700 orang wajib didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, pengurus koperasi diminta memanggil 27 regu TKBM untuk membahas sistem pengupahan yang adil, transparan dan sesuai ketentuan.

Dalam rekomendasi tersebut ditegaskan, apabila dalam waktu tiga bulan tidak terdapat pembenahan dan aspirasi anggota TKBM tidak diselesaikan, Komisi III mendorong aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek KP3 Laut, untuk masuk melakukan audit sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Herman Tangke Pare menambahkan Komisi III DPRK Mimika akan terus mengawal proses pembenahan tersebut agar hasil RDP tidak berhenti sebatas rekomendasi di atas kertas.

“Komisi III akan terus mengawal proses pembenahan tersebut agar tidak berhenti sebatas hasil RDP,” tegasnya.(Anis Batalotak)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *