MIMIKA,(timikabisnis.com) – Ketika kehilangan pencari nafkah tak lagi terhindarkan, beban keluarga yang ditinggalkan bukan hanya tentang duka, tetapi juga tentang bagaimana melanjutkan kehidupan. Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika menunjukkan kehadirannya melalui program perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Mimika menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dengan total manfaat mencapai Rp1,26 miliar kepada para ahli waris peserta program perlindungan pekerja rentan.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra, pada Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Mimika dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Santunan JKM diberikan kepada ahli waris peserta program perlindungan pekerja rentan yang kepesertaannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika.
Dalam penyerahan secara simbolis, tiga ahli waris masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta. Diantaranya adalah,yakni Zakarias Mikiya, ahli waris almarhumah Rosalina Manakopea, Rufina Kobogau, ahli waris almarhum Emanuel Songgonau, serta Namaidince Yoleo, ahli waris almarhum Anggenem Mikiya.
Bagi keluarga yang ditinggalkan, santunan tersebut bukan sekadar angka. Manfaat itu diharapkan menjadi penopang untuk memenuhi kebutuhan dasar dan membantu keluarga kembali menata kehidupan setelah kehilangan sosok yang selama ini menjadi pencari nafkah.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, perlindungan sosial bagi pekerja rentan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan keluarga tetap mendapatkan perlindungan ketika kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan keluarga yang ditinggalkan, sehingga mereka tidak semakin terpuruk setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah,” ujar Johannes.
Menurutnya, santunan tersebut diharapkan dapat membantu ahli waris memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga setelah kehilangan sumber penghasilan utama.
Lebih dari sekadar memberikan manfaat langsung, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kehilangan pencari nafkah.
Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting karena pekerja rentan menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan adanya kepesertaan jaminan sosial, keluarga peserta memiliki perlindungan ketika risiko kematian terjadi.
Pemkab Mimika berharap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial.
Pemerintah daerah juga berkomitmen agar program perlindungan pekerja tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah berharap manfaat jaminan sosial ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama meningkatkan kesejahteraan serta memberikan rasa aman bagi para pekerja di Kabupaten Mimika,” pungkas Johannes.(Liddya Bahy)

