Pemkab Mimika Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha melalui Bimtek Perizinan Berbasis Risiko

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus mendorong terciptanya iklim investasi yang mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Pelaku Usaha Tahun 2026 yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika di Hotel Grand Tembaga, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Petrus Pali Ambaa, yang hadir mewakili Bupati Mimika. Bimtek diikuti sekitar 80 pelaku usaha dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ade Maulana dan Tegar Prakoso.

Dalam sambutannya, Petrus menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem investasi yang kondusif sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh layanan perizinan.

“OSS-RBA bukan sekadar sarana administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan,” kata Petrus.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika terus berkomitmen memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi dalam pelayanan perizinan. Karena itu, DPMPTSP didorong untuk terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk yang berada di distrik, kelurahan, hingga kampung.

Menurut Petrus, sejumlah sektor unggulan Mimika seperti pertambangan, perikanan, pertanian, dan UMKM lokal memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan.

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor-sektor tersebut diharapkan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 11.212 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan di Kabupaten Mimika. Sementara itu, realisasi investasi pada triwulan II sekaligus semester pertama 2026 mencapai Rp6,33 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa potensi dan daya tarik investasi di Mimika terus berkembang. Pemerintah daerah pun berharap pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan.

“Pemerintah daerah berharap peserta tidak hanya memahami proses pengurusan izin, tetapi juga mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi setelah izin diterbitkan. Dengan demikian, setiap kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, melalui Kepala Bidang Investasi DPMPTSP, Hendrikus Hayon, berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi benar-benar memberikan pemahaman praktis kepada para pelaku usaha.

“Kami berharap kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya, berdiskusi, dan memahami setiap tahapan perizinan, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam menjalankan usaha masing-masing,” ujarnya.

Hendrik menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPMPTSP akan terus memperkuat pelayanan dan pendampingan perizinan. Pelaku usaha juga diimbau tidak ragu berkonsultasi dengan DPMPTSP apabila menghadapi kendala dalam proses perizinan melalui OSS-RBA.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta iklim usaha dan investasi yang semakin mudah, transparan, tertib, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *