MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika memastikan pembangunan sejumlah puskesmas dan rumah dinas tenaga kesehatan (nakes) di wilayah perkotaan, pesisir, hingga pedalaman akan dimulai tahun ini.
Pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Godfried Maturbongs, mengatakan saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses review dokumen perencanaan bersama konsultan. Tahapan itu dilakukan sebelum pekerjaan konstruksi fisik dimulai.
“Hingga hari ini kami masih berproses melakukan review bersama konsultan terkait perencanaan. Setelah review selesai, baru kami masuk ke pekerjaan konstruksi fisik,” ujar Godfried saat diwawancarai, Kamis (24/7/2026).
Menurutnya, review dilakukan untuk menyesuaikan dokumen perencanaan yang telah disusun pada 2025 dengan kondisi terkini, terutama terkait kenaikan harga material bangunan serta penyesuaian nilai pekerjaan agar pelaksanaan proyek tetap sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Godfried menegaskan proses tersebut bukan berarti pembangunan ditunda. Sebaliknya, langkah itu merupakan bagian dari penyempurnaan perencanaan agar pelaksanaan proyek berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
“Pembangunan fasilitas kesehatan tetap berjalan. Setelah proses review selesai, pekerjaan konstruksi akan langsung dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembangunan fasilitas kesehatan tidak hanya difokuskan di kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau wilayah pesisir dan pedalaman yang masih membutuhkan peningkatan akses terhadap layanan kesehatan. Dengan bertambahnya puskesmas, masyarakat di daerah terpencil diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan merata.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, kata ia bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika juga menggandeng Kejaksaan sebagai pendamping dalam aspek administrasi maupun pelaksanaan proyek.
“Pendampingan dari kejaksaan kami lakukan untuk menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada kerugian negara. Pada prinsipnya pekerjaan harus tetap berjalan sesuai aturan,” kata Godfried.(Liddya Bahy)

