MIMIKA, (timikabisnis.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika.
Sidak ini dilakukan selama tiga hari guna memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi berjalan tepat sasaran.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi.
Pengawasan difokuskan pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi, barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi, serta kendaraan berpelat luar daerah yang masih membeli BBM subsidi di Mimika.
“Pengawasan ini kami lakukan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta meminimalkan berbagai bentuk penyalahgunaan di lapangan,” kata Sabelina saat ditemui di SPBU Pertamina 84.999.01 Nawaripi, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib dan mengurangi antrean panjang yang selama ini kerap terjadi di SPBU.
Sabelina menegaskan kendaraan berpelat luar daerah yang masih terdaftar di daerah asal tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi di Mimika dan diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang telah berdomisili di Mimika, pemerintah bersama kepolisian dan Samsat memberikan masa tenggang selama satu bulan untuk mengurus mutasi kendaraan.
Pada hari pertama pelaksanaan sidak, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penggunaan tangki modifikasi dan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Lebih lanjut Sabelina menegaskan pihaknya hanya melakukan pengawasan, sedangkan penindakan menjadi kewenangan instansi terkait.
“Melalui pengawasan ini, kami berharap penyaluran BBM subsidi semakin tepat sasaran, pelayanan di SPBU menjadi lebih tertib, dan masyarakat yang benar-benar berhak dapat memperoleh BBM subsidi tanpa kendala,” pungkasnya. (Lyddia Bahy).

