MIMIKA, (timikabisnis.com)- Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menyampaikan keprihatinannya terhadap penghentian sementara penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU SP2.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu lonjakan antrean di sejumlah SPBU lain di Kabupaten Mimika dan berdampak pada kelancaran distribusi bahan bakar bersubsidi kepada masyarakat.
Primus menilai keberadaan SPBU SP2 memiliki peran penting karena menjadi satu-satunya stasiun pengisian bahan bakar yang melayani masyarakat di kawasan SP2.
Dengan ditutupnya layanan penjualan Pertalite selama 14 hari, konsumen diperkirakan akan beralih ke SPBU lain sehingga beban pelayanan semakin meningkat.
“Kondisi ini berpotensi membuat kelangkaan BBM semakin terasa di sejumlah SPBU lain,” ujar Primus saat ditemui di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan BBM di Mimika tidak hanya berasal dari masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan, tetapi juga melayani warga dari kawasan pesisir hingga pegunungan.
Karena itu, terganggunya operasional satu SPBU dinilai dapat memberikan dampak berantai terhadap distribusi BBM bersubsidi di berbagai wilayah.
Menurutnya, situasi tersebut perlu segera mendapat perhatian agar masyarakat tidak semakin terbebani akibat meningkatnya antrean maupun potensi keterbatasan pasokan di SPBU lainnya.
Primus berharap pengelola SPBU bersama pihak terkait dapat segera menyelesaikan persoalan yang menyebabkan penghentian sementara layanan tersebut sehingga operasional dapat kembali berjalan normal.
Di sisi lain, ia juga mendorong pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi diperketat sebagai langkah mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa penghentian sementara penjualan Pertalite di SPBU SP2 selama 14 hari. Kebijakan itu merupakan bentuk pembinaan setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah wilayah Mimika, Junaedi Kalla, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menemukan dua bentuk pelanggaran, yakni pengisian Pertalite pada kendaraan roda empat yang nomor polisinya tidak sesuai dengan data barcode serta pengisian kendaraan roda empat di dispenser yang dikhususkan bagi sepeda motor tanpa menggunakan barcode.
“Kami berharap seluruh pengelola SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi agar distribusi tepat sasaran dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Primus. (Lyddia Bahy).

