Distrik Mimika Baru Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada 184 Ketua RT

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Distrik Mimika Baru menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2026 di Hotel Kanguru, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti 184 Ketua RT yang baru terpilih dari 11 kelurahan di Distrik Mimika Baru.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para Ketua RT terhadap berbagai peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Mimika, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot, mengatakan kegiatan tersebut memiliki nilai strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan merupakan fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, harmonis, dan berkeadilan. Karena itu, Ketua RT diharapkan mampu menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan berbagai informasi serta kebijakan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Ananias menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua RT tahun ini merupakan langkah pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme pembentukan RT dengan regulasi yang berlaku.

“Kita ingin kembali kepada aturan. RT harus lahir dari proses demokrasi di lingkungan masyarakat sehingga memiliki kedekatan dan legitimasi dari warga yang dipimpinnya,” kata Ananias.

Ia menambahkan, pengangkatan Ketua RT melalui Surat Keputusan Bupati yang selama ini diterapkan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang mengatur lembaga kemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong agar proses pemilihan dilakukan langsung oleh masyarakat sebagai bentuk pembelajaran demokrasi di tingkat paling dasar.

Ananias juga mengingatkan para Ketua RT agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Selain membantu administrasi kependudukan, Ketua RT memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan, menyampaikan informasi pembangunan, serta menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini tengah mengkaji kemungkinan pemekaran RT dan RW di sejumlah wilayah yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan serta memperpendek rentang kendali pemerintahan di tingkat lingkungan.

Sementara itu, Sekretaris Distrik Mimika Baru, Aswin Talahatu, menjelaskan bahwa Ketua RT memiliki kewajiban mengamalkan nilai-nilai Pancasila, mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga kerukunan masyarakat, serta membangun kerja sama dengan pemerintah dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

Melalui sosialisasi ini, para Ketua RT diharapkan semakin memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajibannya sehingga mampu menjalankan amanah masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Ketua RT bukan hanya mengurus administrasi, tetapi juga menjadi sumber informasi, penyalur aspirasi, serta penggerak gotong royong dan kebersamaan warga di lingkungan masing-masing,” tegas Aswin.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *