MIMIKA,(timikabisnis.com) – BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika memperkuat perlindungan kesehatan bagi tenaga relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui sosialisasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang digelar di Mimika, Selasa (17/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop,Koordinator Regional BGN Provinsi Papua Tengah,Nalensius Situmorang, para kepala SPPG, serta perwakilan relawan dari 20 SPPG yang saat ini beroperasi di Kabupaten Mimika.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Kesehatan bersama pihak SPPG menyepakati kerja sama perlindungan kesehatan bagi relawan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Sebagai langkah awal, lima SPPG secara simbolis menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), dengan kepesertaan yang akan mulai aktif pada 1 Juli 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan berdasarkan hasil validasi data tenaga relawan di masing-masing SPPG.
“Misalnya dalam satu SPPG terdapat 40 tenaga relawan. Setelah kami validasi, ternyata ada 20 orang yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka 20 orang itulah yang akan didaftarkan,” ujarnya usai kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana Mimika.
Menurut Mikael, relawan SPPG yang terdaftar dalam Program JKN akan memperoleh manfaat yang sama seperti peserta lainnya, termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri. Perbedaan hanya terletak pada segmen kepesertaan.
“Seluruh peserta JKN memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Papua Tengah, Nalensius Situmorang, menyampaikan apresiasi atas dukungan BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan bagi para relawan yang terlibat dalam pelayanan gizi masyarakat.
Ia menilai jaminan kesehatan merupakan bagian penting dalam menjaga kesejahteraan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung program pemenuhan gizi di daerah.
“Pada prinsipnya relawan harus kita perhatikan perlindungan dan kesejahteraannya. Karena itu seluruh hak dan kewajiban peserta telah kami sosialisasikan kepada kepala SPPG maupun para relawan,” ujar Nalensius.
Berdasarkan hasil validasi BPJS Kesehatan, sebagian relawan diketahui telah memiliki kepesertaan JKN yang aktif. Oleh karena itu, pembayaran iuran hanya akan dilakukan untuk relawan yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para relawan dalam menjalankan tugas pelayanan gizi kepada masyarakat, sekaligus mendukung keberlangsungan program peningkatan kualitas gizi di Kabupaten Mimika.(Liddya Bahy)

