MIMIKA,(timikabisnis.com) – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, menegaskan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Seluruh sekolah diminta menjalankan proses penerimaan siswa secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Penegasan tersebut disampaikan Antonius saat menghadiri acara pelepasan siswa kelas IX SMP Negeri 2 Mimika, Senin (1/6/2026).
Untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai aturan, Dinas Pendidikan Mimika telah mengumpulkan seluruh kepala SMA dan SMK di Kabupaten Mimika guna membahas mekanisme serta ketentuan penerimaan peserta didik baru yang wajib diterapkan di setiap satuan pendidikan.
Menurut Antonius, terdapat empat jalur penerimaan yang harus dijalankan sekolah, yakni jalur domisili atau zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi bagi peserta didik yang berpindah tempat tinggal karena orang tua atau wali mendapat penugasan dari instansi terkait.
Ia berharap ketentuan yang sama dapat diterapkan secara konsisten pada jenjang SMP. Pasalnya, persoalan terkait penerimaan siswa baru masih kerap terjadi setiap tahun, terutama di SMP Negeri 2 Mimika dan SMA Negeri 1 Mimika yang menjadi sekolah favorit.
“Saya juga berharap nanti SMP mengikuti juknis yang ada. Selama ini yang kami lihat, SMPN 2 Mimika dan SMAN 1 Mimika hampir setiap penerimaan murid baru selalu muncul persoalan,” ujar Antonius.
Dalam kesempatan itu, Antonius juga mengingatkan panitia PPDB agar tidak lagi menerima disposisi maupun titipan dari pihak mana pun, termasuk pejabat pemerintah maupun aparat.
Menurutnya, praktik penitipan siswa menjadi salah satu penyebab munculnya polemik dalam proses penerimaan peserta didik baru setiap tahunnya. Karena itu, ia meminta seluruh kepala sekolah untuk berpegang pada aturan yang berlaku dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik tertentu.
Ia bahkan mempersilakan kepala sekolah menyerahkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan apabila merasa sungkan menolak permintaan dari pihak tertentu.
Dengan demikian, proses seleksi dapat berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saya ingin seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Jangan ada lagi titipan, intervensi, atau perlakuan khusus kepada calon siswa tertentu. Semua harus mendapat kesempatan yang sama berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Antonius berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan PPDB 2026 agar berjalan tertib, transparan, dan mampu memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Kabupaten Mimika.(Liddya Bahy)

