Pemkab Mimika – BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial, Perusahaan Didorong Lindungi Pekerja Rentan

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong perusahaan berperan aktif melindungi pekerja rentan, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Platinum Gathering yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan skala menengah dan besar, Kamis (12/2/2026), di Hotel Swiss-Belinn Mimika.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana perlindungan dan kesejahteraan dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Kemajuan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana kesejahteraan dan perlindungan dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Johannes.

Menurutnya, perusahaan memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan sosial yang layak dan berkeadilan.

Pemkab Mimika telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 22 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut, kata Johannes, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah sebagai regulator, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara, dan perusahaan sebagai mitra strategis dapat mendorong terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Mimika.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua-Mimika Rudianto Panjaitan mengatakan Platinum Gathering menjadi bentuk apresiasi bagi perusahaan yang telah berkontribusi melindungi pekerja rentan melalui alokasi dana CSR.

“Dengan kolaborasi yang kuat, kami berharap semakin banyak perusahaan terlibat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia juga mendorong perusahaan besar, termasuk PT Freeport Indonesia, untuk turut mengajak pelaku usaha lainnya berpartisipasi dalam program perlindungan pekerja rentan.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Mimika semakin luas sehingga pekerja rentan memperoleh jaminan atas risiko kerja dan sosial yang dihadapi. (Lyddia Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *