Evaluasi Aset Organisasi, Pengurus dan Warga Sepakat Menutup Warung Pusako Minang

MIMIKA,(timikabisnis.com) — Pengurus dan warga Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten Mimika sepakat menutup aktivitas Warung Pusako Minang yang beroperasi di Gedung aset IKM Mimika, Jalan Yos Sudarso. Penutupan dilakukan setelah melalui evaluasi pengelolaan aset organisasi yang diputuskan dalam rapat bersama.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKM Mimika, Novrizal, mengatakan keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan pengurus dan warga IKM Mimika.

“Hari ini kami menutup aktivitas Warung Pusako Minang yang beroperasi di aset Gedung IKM. Perlu kami tegaskan bahwa gedung ini merupakan aset organisasi DPD IKM Mimika namun penyewa sebagai sesama warga Minang dinilai tidak mengindahkan keputusan bersama,”ujar Novrizal didampingi beberapa warga minang lainnya, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, gedung aset ini sebelumnya disewakan kepada sesama warga Minang dengan niat baik untuk mendukung kegiatan ekonomi. Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan sewa dinilai menimbulkan persoalan yang semakin rumit dan berlarut-larut.

Dikataka Novrizal, pihak pengontrak tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran uang sewa gedung selama kurang lebih enam bulan.

Demi menyelasiakan permasalahan tersebut, Kaya Novrizal bahwa Pengurus bersama warga IKM telah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi guna mencari solusi, namun belum menemukan titik temu.

“Kami sudah berulang kali menggelar pertemuan, baik antara pengurus, warga, maupun pihak pengontrak. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan penyelesaian,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat evaluasi aset organisasi, pengurus dan warga IKM Mimika akhirnya sepakat untuk menghentikan aktivitas usaha dengan memakai aset gedung IKM tersebut.

“Keputusan ini menjadi pembelajaran bagi kita. Gedung aset akan difokuskan untuk kepentingan organisasi dan kegiatan sosial kemasyarakatan IKM,” pungkas Novrizal.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD IKM Mimika, Novrizal juga menanggapi adanya persoalan terkait kepengurusan yang dipermasalahkan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) IKM Papua. Ia menegaskan bahwa kepengurusan DPD IKM Kabupaten Mimika masih sah hingga tahun 2027.

“Kepengurusan kami sah sampai 2027 berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum sebelumnya, Bapak Fadli Zon. Kami dilantik dan disahkan oleh pimpinan pusat, sehingga tidak benar jika dikatakan berakhir pada 2025,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa secara administratif, wilayah Mimika kini masuk dalam Provinsi Papua Tengah. Oleh karena itu, DPW Papua tidak memiliki kewenangan untuk mengirimkan surat atau mengusulkan pembekuan kepengurusan DPD IKM Mimika ke pimpinan pusat.

“Tidak ada dasar hukum untuk membekukan kepengurusan kami. Masa jabatan masih berlaku hingga 2027,” pungkasnya. (Anis Batalotak)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *