Komisi I RDP Dengan Kejaksaan Negeri Mimika, Bahas Status Tanah Pomako

Timika (timikabisnis) – Komisi I DPRK Mimika melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait permasalahan tanah di pelabuhan Pomako  Jumat (19/9/2025).

Rapat dipimpin oleh H.Iwan Anwar, SH, MH mewakili Ketua Komisi I, sementara pihak kejaksaan di wakili Kepala seksi intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang, SH,MH.

“Maksud Komisi I mengundang pihak kejaksaan guna mendapatkan gambaran sebagai pengacara negara terkait informasi, kronologi, adanya putusan sidang PTUN yang mana Pemkab Mimika kalah oleh PT. Barto Langgeng Abadi dalam kasus tanah pelabuhan Pomako”, ujar Iwan.

Kasie Intel Kejari Mimika, Royal Sitohang menjelaskan kronologi persoalan pelabuhan Pomako dimulai dari tahun 1998-1999 pemda Mimika sudah membangun dermaga, dimana pada saat itu belum ada akses jalan. Kemudian di tahun 2000, pemda Mimika melakukan pembebasan lahan seluas 500 Hektar disekitar pelabuhan Pomako.

Dari pembebasan lahan tersebut, pemda membayar hak atas tanah pada tanggal 23 oktober2000, sebesar Rp. 240.000.000.

Pada saat itu berita acara ditandatangani oleh 12 orang dari masyarakat perwakilan hukum adat, sementara pemda diwakili oleh Asisten I yang pada saat itu dijabat oleh Bapak Drs. W.Haurissa disaksikan 39 pemuka masyarakat.

Namun ada biaya lain yang dikeluarkan oleh Pemkab Mimika totalnya sampai 530 juta, uang yang keluar ditahun tersebut.

Kemudian ditahun 2004, Sumitro datang membeli tanah seluas 50 hektar sebesar Rp. 150 juta.

Status tanah pada saat itu masih status hutan lindung, Status tanah berubah menjadi  Hak Pengelolaan Lahan (HPL) baru ditahun 2012, berdasarkan surat dari menteri Kehutanan nomor: 782-menhut/II/2012 Tanggal 7 Desember 2012.

“Kalau dilihat status tanah pada saat itu yang masih status hutan lindung, maka tidak boleh ada sertifikat, permasalahannya sebelum tahun 2012 Sumitro sudah membuat sertifikat disana, atas dasar itulah Mahkamah Agung memenangkan dia (Sumitro)”, ujar Royal.

Pada kesempatan tersebut Kejaksaan mengharapkan dukungan dewan, untuk melengkapi data.

“Kami sementara kaji dari sisi tipikor, juga upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), selama ini kami minta data cukup susah, karena itu kami mengharapkan dukungan dewan untuk melengkapi data”, ujarnya.

Dari kejaksaan juga berencana melakukan pemasangan Plang Sita terhadap 50 hektar tanah, dasarnya karena masih dalam proses hukum.

Kejaksaan juga menyayangkan lemahnya bukti-bukti yang dimiliki pemerintah, dari pemda tidak bisa menentukan titik batas dari 500 hektar lahan tersebut. Sejauh ini Pemda sudah mengeluarkan anggaran Rp.6,7 miliar untuk pembelian tanah Pomako.

Menanggapi pernyataan Kasie Intel Kejaksaan, Iwan Anwar menegaskan mendukung usaha hukum yang dilakukan oleh Kejari Mimika, namun demikian sebelum dilakukan pemasangan plang sita sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat guna menghindari kesalapahaman dimasyarakat.

Anggota Komisi I, Frederik Kemaku menyarankan agar kejaksaan mencari data yang valid ke pemda terkait 500 hektar lahan Pomako, dia juga mengkritik lemahnya pemerintah dalam pengawasan terhadap aset-aset pemerintah. “Dalam sisi pengawasan pemerintah sangat lemah, tidak ada follow up contohnya di Kapiraya, kabupaten lain mengklaim tanah pemkab Mimika seluas puluhan ribu hektar” ujarnya.

Sementara itu Ester Rika Komber berharap pemda berhati-hati dalam mengeksekusi hasil putusan PTUN yang mana pemda diharuskan membayar ganti rugi tanah, “Akan ada pembayaran tanah di Pelabuhan PPI, kita harus jeli dan berhati-hati jangan sampai ada pembayaran dobel” ujarnya.

Anton Alom menawarkan solusi agar Dewan dan Pemerintah Daerah bisa pergi ke Pigapu dan berbicara dengan tua-tua adat guna penyelesaian masalah tersebut. (don)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *