MIMIKA, (timikabisnis.com)- Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Grand Tembaga dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Frans Kambu, dihadiri para pelaku usaha di Kabupaten Mimika, ditandai dengan pemukulan Tifa.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Mimika, Frans Kambu mengatakan bahwa Online Single Submission- Risiko Berbasis Aplikasi (OSS RBA) merupakan perizinan yang telah diatur berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.
OSS RBA adalah penyempurnaan dari OSS sebelumnya yang diperkenalkan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kemudahan di Indonesia.
Adapun OSS RBA memberikan pelayanan kepada pelaku usaha meliputi kelautan dan perikanan, Pertamina, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenanganukliran, perindustrian/perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, telekomunikasi, penyiaran dan transaksi sistem elektronik, pertahanan dan keamanan serta ketenagakerjaan.
Melalui OSS RBA, lanjut Frans semua izin usaha terintegrasi secara resmi dalam sistem pemerintah serta memberikan legalitas yang sah kepada pelaku usaha dan dapat kepastian hukum untuk melindungi pelaku usaha dari potensi masalah legal di kemudian hari seperti konflik izin lokasi atau persyaratan hukum lainnya.
” Dengan demikian pemerintah dapat mempermudah dalam memantau dan mengawasi kegiatan usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ucap Frans kepada Timika Bisnis.com
Selain itu, OSS RBA juga menyederhanakan proses perizinan dan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi diantaranya investor lokal maupun asing.
” Memanfaatkan OSS RBA, pelaku usaha dapat mengurus perizinan yang lebih mudah dan cepat. Pengawasan perizinan pun lebih efisien dan menghemat waktu,” ungkapnya.
Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lebih eksklusif dan berkelanjutan, lanjutnya.
Senada juga diungkapkan Direktur Wilayah IV Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang juga merangkap sebagai narasumber, Yos Harmen.
Ia mengajak semua pelaku usaha yang ada di Papua Tengah khususnya di Kabupaten Mimika mulai dari UMKM hingga perusahaan besar agar memiliki izin berusaha.
” Jangan lagi ada yang tidak punya izin. Jangan takut dengan membayar pajak, tidak ada hubungan langsung antar izin dan pajak. Pajak itu jika sudah berhasil, jadi jangan takut,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peranan pemerintah daerah dalam memberikan layanan perizinan terkait lokasi berusaha.
” Layanan perizinan itu ditentukan oleh daerah. Lokasi berusaha tidak boleh sembarang, harus sesuai tata ruang dan itu urusannya daerah dan jika izinnya sudah mudah pemerintah akan membantu melakukan monitoring,” jelas Yos.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mimika, Marselino Mameyau mengatakan melalui kegiatan ini para pelaku usaha diharapkan dapat memahami dan memenuhi persyaratan perizinan dengan lebih baik.
Dengan demikian, proses perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan yang efektif dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perizinan di Kabupaten Mimika, terangnya. (Lyddia Bahy).

