MIMIKA, (timikabisnis.com)– Polemik gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi 2023 yang belum dibayarkan masih menjadi masalah yang berkelanjutan.
Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat dikonfirmasi hal tersebut mengatakan akan melakukan evaluasi kembali. Namun untuk prosesnya, sedang berjalan.
” Prosesnya sedang berjalan. Hanya saja masih terkendala pada adminstrasi. Bukan berarti tidak dibayarkan,” ucapnya saat diwawancarai awak media usai rapat Paripurna DPRK pada Rabu (2/7/2025) kemarin.
Dari keterangan Pj Sekda, bahwa data-datanya sudah sampai di BPKAD namun harus dikirim dulu ke Taspen Jayapura untuk diproses. Dimana Dinas Pendidikan baru menyerahkan data ke bagian Keuangan baru pada tanggal 25 Juni. Sehingga prosesnya sendiri diperkirakan paling lama satu bulan.
” Kami juga mengakui ini kelalaian kami. Jika ada komunikasi kami akan percepat. Uangnya ada. Namun masih terkendala proses administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan memang ada prosedur yang harus dilakukan. Sehingga teman-teman P3K guru diharapkan untuk bersabar sambil menunggu proses yang tengah berlangsung.
Sementara untuk hak-haknya, ucap John, tetap akan dibayarkan sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) meskipun SK terbitnya bulan Juni.
” Sebagian guru P3K mendapatkan SPMT di bulan Januari sementara yang lainnya di bulan Maret. Karena mereka sudah bekerja dari bulan Januari sesuai SPMT. Tapi ternyata SK-nya baru terhitung pada 1 Juni. Berarti 1 Juni itu gajinya, tidak menutup kemungkinan sebelumya juga kita hitung,” ucap John.
Ia menerangkan sudah memerintahkan untuk dibayarkan. Kepala Dinas Pendidikan pun mengatakan anggarannya sudah ada.
” Harap bersabar, tetap dibayarkan walau harus butuh proses,” tutur John.(Lyddia Bahy).

