Timika (timikabisnis) – Komisi I DPRK Mimika mengunjungi Bagian Hukum Setda Mimika, dikantor pusat pemerintahan, jalan cenderawasih, SP 3, Kamis (8/5).
Komisi I Dipimpin ketua Komisi, Alfian Akbar Balyanan, SH, Wakil Ketua Daud Bunga, SH, Anthon Alom, Ester Rika Komber, Iwan Anwar, SH, Anton Pali, SH, Agustinus Murib. Turut dihadiri oleh Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau.
Rombongan Komisi I diterima langsung Kabag Hukum, Muh. Jambia Wadah Sao, S.H beserta staf, pertemuan dilangsungkan diruang rapat kantor bagian hukum.
Wakil Ketua Komisi I, Daud Bunga, SH menyoroti kurangnya koordinasi antara Bagian Hukum dengan Komisi I DPRK Mimika, padahal bagian Hukum menjadi salah satu Mitra Kerja dari Komisi I.
“Produk regulasi ada di komisi I, semua produk Hukum muaranya di kami, tapi selama ini koordinasi tidak berjalan dengan baik” ujarnya.
Lebih lanjut Daud Bunga mengusulkan bagian hukum membuat program bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Bisa tidak, bagian hukum memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu yang butuh bantuan hukum, nanti kita bicarakan anggarannya” pintanya.
Anggota Komisi I, Anton Pali kembali menyoroti kurangnya komunikasi antara lembaga Pemerintah dan DPRK Mimika.
“Kita harus membangun kemitraan yang lebih baik. Saran saya pola yang diterapkan dipemerintahan lalu tidak boleh diterapkan dipemerintahan sekarang, sebaiknya ego sektoral dihilangkan, bagaimana pelayanan bisa berjalan dengan baik. Selama ini tidak ada komunikasi timbal balik antara pemerintah dan DPR Mimika”, ujarnya.
Ester Komber menyarankan agar bagian hukum bisa lebih banyak melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat.
“Perda kita bikin banyak-banyak namun tidak ada sosialisasi, pada saat penerapan Perda, masyarakat bisa kaget apabila tidak ada sosialisasi”, ujarnya.
Anton Alom juga menyarankan hal yang sama agar harmonisasi perda perlu ditingkatkan, Banyak perda yang kita buat tapi masyarakat tidak tahu itu apa, kalau perlu anggaran untuk produk hukum perlu ditingkatkan.

Ketua Komisi I, Alfian Akbar, menekankan beberapa poin penting untuk di atensi oleh bagian Hukum Setda, diantaranya terkait anggaran perda yang sangat minim baik di DPR maupun dibagian hukum. “saya pikir perlu ditambahkan anggaran pembuatan Perda, kalau belum masuk di anggaran perubahan bisa masuk di APBD induk 2026” ujarnya.
Kemudian perlunya inventarisasi Perda, mana perda yang sudah tidak relevan lagi. Contoh perda miras, apakah sudah disesuaikan kondisi saat ini, kemudian fungsi pencegahan misalnya terjadinya sengketa. Kalau bisa diselesaikan sebelum masuk ranah hukum kan lebih baik, bisa menghemat anggaran.
Dia juga menyoroti perencanaan produk hukum yang perlu diseriusi, yang mana amanatnya lebih tinggi. dia mencontohkan terkait pengangkatan tenaga ahli, seharusnya ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pengangkatan.
Lebih lanjut Alfian meminta data terkait perkara yang sedang berjalan untuk diserahkan ke DPRK, “Agar kami punya data yang lengkap atas proses hukum di Kabupaten Mimika ini” ujarnya.
Kabag Hukum Setda Mimika, Muh. Jambia Wadah Sao, S.H meminta maaf kepada anggota Dewan khususnya Komisi I karena kurangnya koordinasi antara lembaga yang dipimpinnya dengan Komisi I.
“Kami meminta maaf, selama ini kami jarang berkoordinasi dengan Komisi I, hanya berkoordinasi dengan Banggar DPR” sesalnya.
Lebih lanjut Ia memaparkan untuk pagu anggaran di Bagian Hukum sebesar Rp. 12 Miliar, itu termasuk gaji, dibagi ke tiga sub bagian, Sub bagian Produk hukum sebesar Rp.700 Juta, Sub Bagian Bantuan Hukum sebesar Rp. 2 Miliar, dan Sub Bagian Dokumentasi 200 Jt. Perkara hampir tiap bulan ada gugatan dari masyarakat.
Untuk perkara yang ditangani oleh Bagian Hukum diantaranya perkara tanah pelabuhan Pomako, Pemda Kalah tapi masih dalam tahap Kasasi, kemudian perkara PPI sudah turun kasasi, Pemda kalah.
Sedangkan perkara Kantor Bupati lama, Pemda menang, Perkara SMA 1, Pemda menang, Lahan Distrik Kuala Kencana, Pemda menang. Bundaran Petrosea Pemda juga menang. Untuk Kearsipan tidak ada putusan yang jelas, pengadilan hanya menyatakan rapat yang dilaksanakan pada tahun 2013 itu sah.
Jambia juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada atensi dari pusat untuk proses pembelian tanah Pemda harus melalui Kementerian Pertanahan.
Untuk penerapan Perda, Perda Miras tahun 2007 sudah ada kemudian tahun 2014 juga ada rancangannya, namun tidak bisa diberlakukan, karena bertentangan dengan Peraturan yang ada diatasnya yaitu peraturan menteri perdagangan yang hanya mengatur tata niaga penjualannya, bukan melarang.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau berharap komunikasi antara lembaga bisa berjalan dengan baik. “Harapan saya komunikasi antar lembaga kita jaga, tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”, harapnya. Primus juga menyarankan agar Bagian Hukum memberi perhatian kepada masyarakat yang butuh bantuan Hukum, bukan kita mau membebaskan dari perbuatan hukumnya namun untuk meringankan, karena lembaga tujuannya bukan untuk menghukum namun membina masyarakat agar lebih baik, ujarnya. (don)

