Dugaan Gratifikasi Hasil Audit Inspektorat Sudah Diserahkan ke KPK, Tunggu Langkah Selanjutnya

Timika (timikabisnis) – Dugaan gratifikasi yang melibatkan beberapa pejabat baik Pemprov Papua maupun Pemkab Mimika hasil audit dari Inspektorat Provinsi Papua tahun 2021 kini telah diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

Anggota DPRD Mimika dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Yan Pieterson Laly mengatakan, menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang ditemukan dari laporan provinsi. Temuan tersebut secara resmi telah diserahkan kepada Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi pada Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Provinsi Papua Tengah, bertempat di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Rabu (12/2/2025).

“Secara simbolis sudah saya serahkan kepada direktur, dan komunikasi sudah kita lakukan. Dia akan mempelajari apakah ini benar merupakan gratifikasi atau suap. Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Yan Pieterson Laly saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Rabu (12/2/2025).

Ia menjelaskan, keputusan akhir untuk memutuskan ada dugaan gratifikasi atau tidak ada di tangan KPK.

Selain itu, Laly juga menilai pertemuan dengan KPK tadi sebagai langkah positif. Karena pihak KPK serius menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima.

“Beliau berjanji akan mempelajari dan memberikan kabar selanjutnya. Ini bukan sekadar penyerahan di jalan, tapi secara resmi, sehingga akan diperhitungkan,” tegasnya.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk bersabar dan mengikuti prosesnya.

“Kita tunggu prosesnya, saya yakin akan ada update. Saya berharap KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan bisa bersama-sama menindaklanjuti temuan ini,” pungkasnya.

Sementara Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi membenarkan bahwa ia telah menerima laporan hasil Audit tersebut dari DPRD Kabupaten Mimika.

“Iya benar, tadi saya menerima laporan hasil audit dari Inspektorat Pemprov Papua berstatus dugaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan penyelesaian masalah Hubungan Industrial dari anggota DPRK Mimika. Kasus dugaan gratifikasi itu enggak ada batasan nilainya, namun harus jelas siapa pelakunya. Nah dengan adanya kondisi yang seperti itu kita dorong ke hukum di daerah agar melaksanakan fungsinya dengan baik termasuk Kejaksaan dan Kepolisian,”tegas Imam Turmudhi.

Kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi yang ditanyakan adanya laporan Audit dari Inspektorat Provinsi Papua dan merupakan aduan dari para Moker yang tidak ada kelanjutanya, KPK belum membaca dan belum tahu kronologisnya dan tentunya kami akan pelajari.

“Soal dugaan adanya gratifikasi berupa laporan dari pekerja atau moker berupa laporan belum tentu benar karena itu bersifat aduan. Tadi kami sudah terima, dan kami akan pelajari dan mendalami kasus dugaan gratifikasi yang ditanyakan. Aduan itu belum tentu benar, bisa saja setelah dilakukan penyelidikan tidak terbukti sebagai salah satu pelanggaran tindak pidana. Bisa saja sifatnya hanya bersifat pelanggaran administrasi, bukan pidana. Yah, mau tidak mau kasus itu tidak berlanjut,”sebutnya.

Namun bila kasus itu ada memenuhi unsur pidana dan memenuhi adanya unsur gratifikasi dapat dinaikkan tetap penyidikan.

“Tapi kalau enggak, ya enggak bisa juga dipaksakan. Dan itu hanya masalah administratif ya harus diselesaikan secara kode etik atau etika. Prinsipnya laporan yang telah kami terima tadi akan kami pelajari dan nanti kami akan sampaikan hasilnya pendalaman kasus tersebut,”ungkapnya. (Red)

Administrator Timika Bisnis