Hengky Amisim /Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Karena tahu mekanisme dan taat sama aturan dalam Sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu pejabat Asli Amungme yaitu Kepala bagian (Kabag) Tata pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Mimika yang namanya juga di rolling menjadi Kabag Organisasi tata laksana (Ortal), Hengky Amisim menyatakan mundur dari jabatannya dari roling yang dinilai menyalahi managemen ASN yang dilakukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 5 Desember 2023 lalu.
“Saya sebagai ASN siap ditempatkan dimana saja sesuai sumpah janji tapi dengan cara yang benar dan saya tahu aturan dan tahu diri. Sehingga hari ini juga saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan manapun, dan lebih baik saya jadi staf biasa saja dari pada kami korban permanen akibat dari pada roling kemarin,”tegasnya di ruang kerjanya, kantor Sentra Pemerintahan SP 3, distrik Kuala Kencana, kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (19/12).
Amisim dengan nada pesimis mengingatkan kepada para ASN yang tercantum pada Roling Jabatan tersebut yang tahu aturan agar tidak pura-pura tidak tahu aturan. Pasalnya keputusan BKN sudah jelas roling tersebut harus diklarifikasi oleh Bupati Mimika pada 22 Desember 2023 ini, selain itu jika dipaksakan ASN tersebut akan di black list di BKN dan hak-haknya sebagai pegawai negeri ditutup.
“Untuk ASN yang kemarin dilantik jangan sampai kita jadi korban permanen. Saya kemarin jadi mentor di PIM 4 ketemu orang-orang BKN dan BKD Provinsi Papua semua sampaikan lebih baik mundur dari pada nanti jadi masalah. Pikir baik dan sebagai ASN banyak belajar untuk tahu aturan karena hak dan kewajiban itu ada,”tegasnya.
“Aturan itu jelas yaitu Undang-undang nomor 10 tahun 2016, PP nomor 1 tahun 2014 dan Permendagri 73 tahun 2016 itu jelas,tinggal kita tahu saja pasal berapa yang kita kena,”tambahnya.
Ia membeberkan banyak nama-nama yang tidak dibacakan dalam roling tersebut tetap mendapatkan SK untuk menduduki jabatan. Hal tersebut terjadi pada dirinya di sebagai Kabag Tapem diganti oleh orang yang namanya tidak dibacakan pada roling jabatan.
“Kalau nama saya dibaca jadi Kabag Ortal sedangkan Kabag Tapem tidak ada dibaca siapa pengganti saya, tapi tadi malam dapat informasi jabatan saya di Tapem diganti. Yang ganti saya di Tapem tidak ada komunikasi dengan saya makannya saya tetap duduk di kantor ini, kalau dia hubungi saya tapi kalau dia datang dengan dasar SK atau lampiran saya siap keluar, “tegasnya.
Ia meminta siapa saja yang menggantikannya dalam jabatannya harus putra daerah Amungme dan Kamoro yang tahu situasi dan kondisi masyarakat, terutama pada OPD yang dijabatknya yaitu Tapem. Dirinya tidak mempermasalahkan jabatannya diganti oleh orang lain asalkan putra daerah dengan dengan cara yang benar.
“Biarkan pengganti saya putra Amungme Kamoro yang tahu kerja Tapem dan lanjutkan pekerjaan saya terutama terkait tapal batas yang belum selesai yaitu dengan Kabupaten Deiyai dan Dogiyai yang belum tuntas hingga saat ini jangan sampai wilayah kita diambil daerah lain,”ujarnya. (opa)
