3 Nama PJ Bupati Mimika Adalah Usulan Pribadi Bukan Lembaga DPRD, Mendagri Wajib Tolak

Gedung DPRD Mimika/Foto : dok

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Setelah beredarnya surat bernomor 130/479/DPRD tanggal 27 November 2023 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng tentang pengusulan tiga nama Pj Bupati Mimika yang diusulkan dalam surat rekomendasi, Michael R Gomar, Valentinus Sudarjanto Suminto dan Frets James Boray, adalah usulan pribadi dan bukan atas nama lembaga resmi DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi C DPRD Mimika dari Partai Hanura, Saleh Alhamid kepada timikabisnis.com, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, surat usulan tiga nama PJ Bupati Mimika walaupun berkop DPRD dan ditanda tangani Ketua DPRD Mimika serta cap resmi namun itu ilegal karena tanpa melalui sebuah proses dan mekanisme perundang-undangan, dimana lembaga DPRD itu dalam mengambil sebuah keputusan adalah bersifat Kolektif dan Kolegial.

“Surat bernomor 130/479/DPRD tanggal 27 November 2023 itu tanpa melalui sidang pleno DPRD Mimika, keputusan itu bukan merupakan Usulan Lembaga resmi DPRD namun itu usulan pribadi Ketua DPRD tanpa melibatkan unsur pimpinan lainnya dan tidak melalui tahapan dan proses pleno maupun paripurna. Karena itu memohon dan meminta dengan tegas kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat usulan tersebut karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023,”tegas Saleh Alhamid.

Dirinya juga meminta kepada tim seleksi penjaringan Pj Bupati dan Walikota seluruu Indonesia di Kementrian Dalam Negeri agar menolak usulan tersebut dan mengembalikan kembali ke DPRD Mimika untuk diusulkan melalui mekanis, melalui usulan dan pembahasan dari seluruh anggota dan pimpinan serta fraksi-fraksi.

“Khususnya dari kabupaten  Mimika  usulan tiga nama PJ Bupati Mimika tidak melalui mekanisme sehingga Menteri Dalam Negeri wajib menolak apa yang dianjurkan ketua DPRD Mimika karena tidak melibatkan seluruh anggota dewan. Ada kejahatan tersembunyi khususnya ketua DPRD hanya secara sepihak, DPRD Mimika tidak pernah mengajukan usulan calon PJ Bupati. Yang mengusulkan adalah Anton Bukaleng yang posisi atau jabatanya Ketua bukan mewakili lembaga,”keluhnya.

Saleh Alhamid menyayangkan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD dan ini merupakan kali kedua, karena sebelumnya juga telah mengeluarkan surat tentang pengusulan nama Pj Bupati namun mendapatkan protes dari unsur pimpinan dan anggota dewan sehingga dibatalkan, dan kini kembali mengusulkan tiga nama lagi tanpa melalui prosedur dan mekanisme.

Penolakan terkait usulan tiga nama PJ Bupati Mimika yang dilakukan oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanis Felix Helyanan, yang mengaku awalnya tidak tahu menahu adanya surat tersebut.

“Sebagai sesama unsur pimpinan, kami memang awalnya tidak tahu kalau ketua sudah layangkan surat usulan itu ke Mendagri. Tadinya kita berpikir bahwa ada pertemuan untuk bahas bersama karena beberapa waktu lalu ada usulan serupa tanpa konfirmasi, namun sampai saat ini hal itu tidak terjadi, apalagi pleno,” ungkapnya.

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Mimika bahwa  usulan tersebut harus dibicarakan secara bersama baik antar sesama unsur pimpinan maupun bersama fraksi di DPRD. Dirinya menyayangkan adanya kebijakan sepihak yang dilakukan Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng. (tim)

Administrator Timika Bisnis