Tiga Pelaku Penjual Narkotika Jenis Sabu di Timika Ditangkap Polisi

Timika (timikabisnis) – Satnarkoba Polres Mimika berhasil penangkapan tiga pelaku tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Timika pada Senin (20/2/2023).

Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial MS,LH dan MI, ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. MS dan LH ditangkap di Jalan Irigasi Lorong Mangga.

Dari tangan pelaku MS polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastic bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah telepon seluler,satu buah kartu ATM, potongan plastik warna merah dan satu unit sepeda motor beat.

Polisi lalu melakukan interogasi terhadap MS dan diketahui bahwa uang yang didapatkan untuk membeli barang tersebut didapat dari temannya yang bernama MI.

Polisi lalu bergerak menuju Jalan Anggrek Jalur 6 dan berhasil menangkap pelaku MI.

Dari tangan MI polisi berhasil mengamankan satu buah telepon seluler yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Jadi benar dari Satnarkoba telah melakukan penangkapan kepada tiga pelaku yang melakukan tindakkan pidana penjualan Narkotika jenis sabu,”Kata Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

Hempi mengatakan ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sel)

Administrator Timika Bisnis