UMK Mimika 2023 Naik 9,15 Persen

Timika (timikabisnis) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Mimika tahun 2023 naik menjadi 9,15 persen yaitu Rp 370.829 sehingga total menjadi Rp 4.423.605 dari jumlah UMK tahun 2022 sebesar Rp 4.052.726.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan setelah melakukan perhitungan dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, Selasa (6/12).

Plt Kepala Bidang Hubungan Idustrial Dicki Rasu saat ditemui usai rapat koordinasi mengatakan, untuk perhitungan UMK Mimika 2023 Dewan Pengupahan menggukan peraturan baru Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Untuk perhitungannya ada fariabel-fariabel sesuai rumus yang ada.

“Rumusnya UMK 2022 ditambah inflasi Provinsi ditambah pertumbungan ekonomi Kabupaten Kota di kali A. A ini Alfa yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah nomor 18 itu 0,1 sampai 0,30,” jelasnya.

Mengungkapkan jika perusahaan tidak menerapkan UMK bisa dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Yang diawasi langsung oleh pengawas ketenaga kerjaan.

“Masalah sanksi itu ranahnya pengawas. Tetapi aturan baru ini pengusaha bisa mengajukan penangguhan permohonan penangguhan ke Gubernur tetapi banyak perayaratan yang harus dipenuhi,”ungkapnya.

Menambahkan, setelah melakukan perhitungan nanti tanggal 7 Desember 2022 diumumkan baru diusulkan ke Provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur.

“Setelah dihitung ajukan ke Bupati terus Bupati ajukan rekomendasi ke Gubernur melalui Disnaker Provinsi, dibahas lagi ditingkat Provinsi terus ditetapkan,”ujarnya. (tim)

Administrator Timika Bisnis