Timika (timikabisnis) – Resistensi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR) adalah terbentuknya kekebalan mikroba terhadap penggunaan antibiotik.
Edukasi yang baik kepada masyarakat akan bahaya resistensi antimikroba,penting untuk dilakukan sebagai upaya pengendalian resitenesi antimikroba dan menekankan angka kematian akibat dari resistensi antimikroba.
”Kegiatan kita hari ini adalah menyampaikan kepada seluruh lintas sektor terkait, tentang langkah-langkah yang harus kita lakukan bersama untuk pengendalian resistensi antimikroba,”kata Kepala Balai Besar Penelitian Obat dan Makanan Provinsi Papau, Mojaza Sirait, di Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua, usia pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Antimicrobial Resistance dan Peraturan (PERBPOM) Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengawasan,pengelolaan obat,bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan juga World Health Organization (organisasi kesehatan dunia) menyebutkan angka kematian yang disebabkan oleh resistensi antimikroba di dunia sangat tinggi.
“Tahun 2013, 700 ribu orang di dunia meninggal dunia karena resitenesi antimikroba. Kalau ini tidak dikendalikan perkiraannya tahun 2050, 10 juta orang per tahun di seluruh dunia meninggal dunia karena resitenesi antimikroba,”kata Mojaza.
Penggunaan antibiotik yang bijak dan bertanggung jawab adalah salah satu langkah bijak sebagai upaya mengendalikan resistensi antimikroba.
“Karena masyarakat kita sedikit sedikit membeli antibiotik,sakit apa saja membeli antibiotik padahal sakit tersebut tidak disebabkan oleh infeksi.
Apoteker di apotek harus bisa menjelaskan itu, bapak belum begitu perlu antibiotik perlu ini”kata Mojaza.
Kerjasama lintas sektor baik antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemerintah Daerah, organisasi profesi kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan sangat diharapkan sebagai upaya pengendalian resistensi antimikroba.
Pemerintah Daerah, sebut Mojaza, perlu memastikan ketersediaan tenaga farmasi di sarana pemerintah seperti Puskesmas.
Pemberian izin mendirikan apotek harus memiliki apoteker sehingga dapat melayani dengan baik, pengawas dan monitoring harus terus dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap apotek.
Organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia Pengurus Cabang (IAI PC) ditingkat kabupaten harus memastikan anggotanya melakukan pekerjaan kefarmasian yang profesional.
“Jangan karena mengejar omset kemudian menjual saja, harus profesional sesuai dengan indikasi dan dosisnya,”kata Mojaza.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama lintas sektor mulai dari pemerintah daerah dan organisasi profesi berkomitmen bersama untuk melakukan pengendalian resistensi antimikroba.
Sementara itu Kepala Loka Pengawas Obat dan Makan Timika, Lukas Dosonugrho, menyampaikan terimakasih banyak kepada semua pihaknya atas partisipasi dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Lukas menyebutkan bahwa kegiatan tersebut adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak, Pemda Kabupaten Mimika, IDI Timika, IAI PC Timika, Persatuan Perawat, Bidan dan dan organisasi kesehatan lainnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh apoteker agar dalam melayani jual beli obat di apotek tidak melayani yang tidak menyertakan resep dokter.
“Karena kadang orang membeli obat dan tidak dilayani karena tidak ada resep dokter, masyarakat marah,”kata Lukas.
Kedepan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan resistensi antimikroba agar masyarakat bijak dalam menggunakan antibiotik. (sel)

