Paripurna III Masa Sidang III DPRD Mimika, Sekda : PON Papua Berikan Dampak Positif

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael R Gomar saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi di ruang Sidang kantor DPRD Mimika, Jumat (8/10/2021)/Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Bupati Mimika Eltinus Omaleng ,SE,MH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Michael R Gomar menegaskan bahwa dampak ekonomi dari penyelenggaraan PON XX Papua tahun 2021 yang saat ini sedang berlangsung telah memberikan dampak positif kepada seluruh masyarakat melalui keterlibatan secara langsung.

“Dampak positif kepada seluruh masyarakat melalui keterlibatan secara langsung sebagai relawan PON, dukungan kelompok kelompok masyarakat, UMKM, sanggar tari dan budaya, pelaku usaha, transportasi, perhotelan, catering, laundry dan Timika Expo PON XX Papua tahun 2021 sebagai wujud multiplier Effect PON XX Papua tahun 2021 khususnya di Mimika,”tegas Sekda Michael R Gomar saat membacakan Jawaban Pemerintah tentang Pandangan Umum fraksi fraksi dalam Sidang Paripurna III Masa Sidang III tentang APBD Perubahan di Ruang Sidang Kantor DPRD Mimika, Jumat (8/10/2021) sore tadi.

Penegasan tentang dampak dari pelaksanaan PON XX 2021 yang dilaksanakan di Mimika merupakan salah satu jawaban pemerintah dari sejumlah pertanyaan dan penjelasan yang di sampaikan oleh sejumlah fraksi fraksi di DPRD Mimika pada Rapat Paripurna II Masa Sidang III.

Selain itu, Sekda juga menjelaskan terkait adanya pertanyaan dan penjelasan soal hutang dari piha ketiga yang ditanyakan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Mimika Bangkit dapat dijelaskan bahwa total hutang keseluruhan yang berjumlah Rp 557.152.657.436 yang sudah dianggarkan dan akan dibayarkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2021 ini.

“Terkait penjelasan usulan kegiatan untuk memfasilitasi bina mental spiritual  pada bagian kesejahteraan Rakyat Setda Mimika dapat dijelaskan bahwa total anggaran Rp 91.808.100.000 yang terdiri dari Rp 42.000.000.000 diusulkan paa APBD Perubahan 2021 dan sisanya Rp 49.808.100 diusulkan pada APBD Induk tahun anggaran 2022 untuk finishing,”ungkapnya.

Lanjut kata Sekda, pemerintah Mimika menilai bahwa kegiatan tersebut wajib diselesaikan sebagai ikon tempat ibadah dalam pembinaan mental spiritual masyarakat kabupaten Mimika di wilayah Meepago, dan prosedur penataan usahan mulai dari proses pengadaan dan pelelangan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan proses pembayaran hasil pekerjaan menyesuaikan progress hasil pekerjaan yang akan dilakukan validasi oleh inspektorat kabupaten Mimika.

“Pemerintah kabupaten Mimika berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran sesuai prinsip anggaran berbasis kinerja kepada OPD dalam rangka tercapainya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika,”jelas Sekda.

Sedangkan terkait kegiatan pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak, pengalokasian anggaran sebesar 8 persen dari DAU dan DBH pada Dinas Kesehatan dan RSUD Mimika untuk penangan Covid-19 termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Terhadapa pandangan umum fraksi Golkar tentang efisiensi pajak dalam rangka optimalisasi pelayanan pajak, menurut Sekda pemerinta akan terus meningkatkan pelayanan melalui intensifikasi dan eksensifikasi pajak daerah, dan telah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang pemberian penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah dan perpanjangan jatuh tempo pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan sampai 30 November 2021. Dan untuk mencegah kebocoran pajak, pemerintah senantiasa meningkatkan pengelolaan pajak melalui system pendapatan digitalisasi secara online.

“Terkait konsistensi program dan kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan prioritas masyarakat, pemerintah kabupaten Mimika berkomitmen dan konsistensi untuk menjalankan program sesuai kebutuhan masyarakat yang berdasarkan pada visi dan misi pemerintah daerah,”jelas Sekda.

Sekda Mimika, Michael R Gomar saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadapa Pandangan Umum Fraksi fraksi tentang Raperda APBD Perubahan 2021 di ruang sidang Kantor DPRD Mimika, Jumat (8/10/2021)/Foto : husyen opa

Dan untuk pandangan umum fraksi Gerindra terkait pembayaran hak hak keuangan mantan anggota DPRD Mimika 2014-2019 dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah menganggarkan sebesar Rp 17.019.596.000 yang akan dibayarkan kepada 26 orang.

“Pemerintah daerah akan membayarkan kepada 26 orang mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 berdasarkan putusan Pengadilan Tata usaha Negara di Jayapura yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar dan Mahkamah Aung RI serta Surat Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, surat penjelasan Gubernur Provinsi Papua, hasil koordinasi bersama Plt Sekda Provinsi, Inspektorat Provinsi Papua, Kepala Biro Hukum , Kepala BPKAD Provinsi Papua, kepala Perwakilan BPK RI , Kepala Kejaksaan Negeri Timika  bersama tim dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”kata Sekda.

Pada akhir jawaban pemerintah, Sekda Michael Gomar menyampaikan penghargaan dan rasa hormat yang setinggi tingginya atas saran, masukan dan pokok pokok pikiran yang konstruktif dalam rangka kemitraan yang lebih harmonis dimasa mendatang.

Informasi yang berhasil dihimpun dan undangan yang beredar, Penutupan Sidang Paripurna IV Masa Sidang III tentang Pendapat Akhir Fraksi fraksi terhadap APBD Perubahan tahun anggaran 2021 akan berlangsung pada Sabtu (9/10/2021) siang pukul 14.00 Wit. (*opa)

Administrator Timika Bisnis