MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani harus sesuai dengan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kepala DTPHP Mimika, Abdul Haris Sudharmono mengatakan,Sebanyak 2.591 petani yang tergabung dalam 190 kelompok tani tercatat sebagai penerima pupuk subsidi dari pemerintah pusat.
Alokasi pupuk subsidi tersebut kata dia, didatangkan distributor dan pengecer telah disesuaikan dengan kebutuhan petani berdasarkan RDKK.
Karena itu, kata Abdul, pupuk subsidi tersebut wajib disalurkan kepada petani yang telah terdaftar dan tidak dapat dialihkan secara sembarangan kepada petani lain.
“Pupuk yang datang ini susunan kebutuhan dan jumlahnya sudah berdasarkan data petani dalam RDKK. Jadi pupuk subsidi tersebut harus diberikan kepada petani yang terdaftar,” ujar Abdul Haris saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, RDKK disusun bersama DTPHP dan penyuluh pertanian serta diperbarui setiap tahun untuk menyesuaikan perkembangan jumlah dan kebutuhan petani.
Ia mengatakan,Kelompok tani juga harus terdaftar dalam sistem Kementerian Pertanian agar dapat menjadi dasar penerima pupuk subsidi maupun berbagai program bantuan pertanian lainnya.
Saat ini, penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Mimika dilakukan melalui satu distributor dan 11 pengecer yang tersebar di lima distrik, yakni Iwaka, Wania, Mimika Baru, Mimika Timur, dan Kuala Kencana.
Jenis pupuk yang dialokasikan pemerintah antara lain urea, NPK, dan pupuk organik.
Abdul Haris menjelaskan, masih terdapat petani yang belum dapat menerima pupuk subsidi karena belum tergabung dalam kelompok tani. Kondisi ini terutama terjadi pada petani musiman yang baru mulai menggarap lahan di sekitar rumah maupun lahan kosong.
“Kan banyak petani-petani yang musiman, yang tidak terdaftar di kelompok tani. Tiba-tiba menanam di samping rumah, tanah-tanah kosong, nah itu petani-petani yang baru,” jelasnya.
Di sisi lain, kebutuhan pupuk yang belum terpenuhi menjadi perhatian pemerintah daerah untuk diupayakan pemenuhannya.
Abdul Haris juga mengapresiasi distributor dan pengecer yang telah mendatangkan pupuk terlebih dahulu menggunakan dana sendiri.
“Pupuk yang didatangkan distributor dan pengecer ini sudah dibayar terlebih dahulu, sehingga petani juga wajib menyerap sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan,” tandasnya.(Liddya Bahy)

