MIMIKA, (timikabisnis.com)– Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar kegiatan penyegaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2025, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanudin, Mimika dilaksanakan selama tiga hari (29-31 Oktober), Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu.
Peserta kegiatan terdiri dari 14 PPNS yang bertugas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mimika, 11 PPNS Undang-undang di instansi vertikal, 25 peserta dari perwakilan Kepala Distrik, Kepala seksi Trantibum, Kepala Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta 50 peserta dari personil Satpol PP Kabupaten Mimika.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan penegakkan Perda.
2. Meningkatkan keterampilan teknis penyidikan, termasuk teknik pengumpulan bukti, memeriksa saksi dan menyusun berkas perkara
3. Menguatkan sinergi dan kolaborasi baik dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun lembaga pemerintah lainnya.
4. Meningkatkan motivasi dan semangat kerja PPNS dalam melaksanakan tugas penegakkan peraturan daerah
5. Memberikan informasi dan pemahaman mengenai perkembangan karir PPNS.
Mewakili Bupati Mimika, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah Kabupaten Mimika dalam memperkuat kapasitas aparatur khususnya para PPNS yang memiliki peran strategis dalam penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
” PPNS adalah ujung tombak dalam menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan terhadap hak-hak warga yang diatur dalam regulasi daerah,” ucapnya.
Peran PPNS, ucapnya tidak hanya sebatas melaksanakan penegakkan hukum, tetapi juga sebagai pelaksana kebijakan daerah yang mampu menegakkan aturan secara adil, tegas dan berwibawa.
Frans menyebut adapun dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari berbagai ketentuan antara lain Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2019 tentang PPNS di lingkungan pemerintah daerah.
Sehingga melalui kegiatan ini, Ia pun mengajak para PPNS untuk bersama-sama mewujudkan semangat Mimika Rumah Kita bersama yang aman, nyaman dan tertib melalui peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum daerah yang profesional, berintegritas dan bersinergi dengan semua pihak.
” Marilah bersama-sama wujudkan semangat Mimika Rumah Kita bersama yang aman, nyaman dan tertib,” tandasnya. (Lyddia Bahy).

