Tingkatkan Kapasitas Pemerintah Kampung, Distrik Iwaka Gelar Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa

MIMIKA (timikabisnis.com) – Pemerintah Distrik Iwaka menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa yang berlangsung di Kantor Distrik Iwaka, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, mewakili Bupati Mimika.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pihak yang terlibat, terutama kepala kampung dan perangkatnya, terhadap regulasi terbaru mengenai pengelolaan aset desa.

Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat mendorong tata kelola aset desa yang lebih efisien, akuntabel, dan berkelanjutan, dengan memanfaatkan teknologi informasi serta menjunjung kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sambutannya, Ananias Faot menegaskan bahwa pengelolaan aset desa merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan berkelanjutan.

“Aset desa adalah seluruh kekayaan milik desa yang harus dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang jelas agar pengelolaan aset di tingkat kampung menjadi lebih tertib secara administrasi serta dapat mencegah penyalahgunaan atau kehilangan aset.

Ia menambahkan, seluruh aset desa merupakan milik bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Pengelolaan aset desa bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun fondasi ekonomi desa yang mandiri dan berkeadilan,” lanjutnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta diharapkan memahami dengan baik ketentuan baru dalam regulasi tersebut, mulai dari inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, pengamanan, hingga pelaporan aset desa.

“Dengan pemahaman yang baik, tata kelola aset desa di wilayah Distrik Iwaka akan semakin tertib, transparan, dan mampu menjadi sumber pendapatan yang mendukung pembangunan desa,” tambahnya.

Ananias juga menekankan bahwa aset desa bukan hanya berupa tanah atau bangunan, tetapi juga mencakup sumber daya alam, sarana produksi, dan kekayaan budaya yang memiliki nilai ekonomi bila dikelola dengan bijak.

Oleh karena itu, pemerintah berharap terjalin kerja sama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah distrik, kampung, dan masyarakat dalam menjaga serta memanfaatkan aset desa tersebut.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Saya berpesan agar seluruh kepala kampung dan perangkatnya selalu menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan semangat pelayanan dalam mengelola aset desa demi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Lyddia Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *