MIMIKA, (timikabisnis.com)– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mengambil tindakan tegas dengan menyegel 33 timbangan pegas milik pedagang ikan di Pasar Sentral pada Selasa (28/10).
Selain itu, satu timbangan dinyatakan batal dan satu lainnya ditarik karena tidak memenuhi syarat kelengkapan.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan aksi penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) Alat Ukur, Timbang, Takar, dan Perlengkapannya (UTTP).
” Sidang ini adalah bentuk pelayanan dan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha,” ucap Petrus.
Hal ini bertujuan agar transaksi jual beli sesuai dengan ukuran standar yang pasti. Lanjut dikatakan, sidang TTU adalah agenda rutin tahunan untuk memastikan semua timbangan di Pasar Sentral terjamin keakuratannya.
Kegiatan ini, Kata Paliamba, merupakan tindak lanjut dari keluhan dan laporan masyarakat juga pembeli yang merasa dirugikan.
Pihaknya pun akan menindak tegas para pedagang curang.
Sementara Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Elisabeth Macsurella, mengungkapkan bahwa sejak 5 Januari 2024, pihaknya tidak lagi memungut biaya retribusi untuk sidang TTU.
Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
“Kami berharap dengan dihapusnya biaya ini, pedagang lebih aktif memastikan alat ukurnya sesuai aturan,” ujar Elisabeth.
Pencapaian tertinggi sidang TTU terjadi pada 2024 dengan 1.474 alat UTTP yang diperiksa,” tuturnya.
Jumadi, salah seorang pedagang ikan, juga mengusulkan agar pengawasan dilakukan secara mendadak (sidak) dengan tujuan agar aturan bisa diikuti.
“Coba petugas datang tiba-tiba. Kalau ada petugas, semua ikut aturan. Kalau tidak, ya begitu saja,” kata Jumadi.
Ia pun menyambut baik pemeriksaan ini. Dirinya berharap kedepannya pemerintah juga menggenjot kembali geliat ekonomi Pasar Sentral.
“Kami taat periksa timbangan, tapi tolong pasar ini diramaikan kembali,” pintanya. (Lyddia Bahy).

