TIMIKA (Timikabisnis.com) – Wacana mengenai penetapan Puskesmas Timika menjadi BLUD kini semakin jelas, hal itu semakin diperkuat Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Kesehatan saat melakukan rapat koordinasi tim penilaian penetapan Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Jumat (18/6) di Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua.
Rapat tersebut digelar untuk membahas dan menilai apakah Puskemas Timika layak untuk ditetapkan menjadi Puskesmas BULD atau tidak, dan penetapan puskesmas BLUD merupakan yang pertama di Papua.
Saat membuka kegiatan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Yulianus Sasarari menjelaskan bahwa BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Unit pelaksana teknis dinas kesehatan dalam hal ini Puskesmas yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang diberikan.
Hal ini, merupakan upaya menjadikan Puskesmas sebagai agen yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD.
Semenjak adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional sejak januari tahun 2014, yang mana Puskesmas memperoleh Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemda.
Hal itulah yang mendasari puskesmas diagendakan oleh pemerintah daerah untuk ditingkatkan menjadi BLUD.
“Penerapan BLUD bagi puskesmas ini tentu bukan tanpa alasan terutama bagi puskesmas yang telah menerapkan rawat inap,” ujarnya.
Adapun kelebihan menjadi BLUD, yaitu BPJS dapat mentransfer dana kapitasi langsung kerekening puskesmas tanpa harus disetorkan dahulu ke kas daerah, sehingga nantinya puskesmas dapat mengelola belanja dan mengelola barang secara mandiri.
“Dengan menerapkan puskesmas sebagai BLUD bisa menyusun anggaran secara fleksibel dan mandiri untuk kemudian dikonsolidasikan ke Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD” terangnya.
Selain itu, menjadi BLUD juga nantinya dapat melakukan utang piutang, kerja sama, investasi dengan pihak lain sepanjang memberi manfaat bagi BLUD.
Dalam pengelolaan pendapatan, puskesmas BLUD masih akan mendapatkan dana dari APBD dan diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD juga harus memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
“Saat ini Puskesmas Timika akan ditetapkan menjadi Puskesmas BLUD dan sementara ini sedang melengkapi persyaratan untuk mengajukan permohonan penetapan penerapan PKK BLUD Puskesmas,” terangnya.
Tidak hanya itu, Bupati Mimika juga turun tangan dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penerapan BLUD dengan membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Bupati dimana SK Bupati sementara dalam Proses.
Adapun tim penilai terdiri dari Bupati Mimika sebagai pengarah, sekretaris daerah sebagai ketua, Kepala BPKAD sebagai sekretaris, Kepala Dinas Kesehatan sebagai anggota, Kepala Bappeda (OPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota, Inspektur (OPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah) sebagai anggota, Kepala Bagian Hukum (OPD yang membidangi penerbitan Produk Hukum di pemerintah daerah) sebagai anggota.
“Untuk itu pertemuan ini dilakukan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim penilai sehubungan dengan penetapan puskesmas Timika sebagai Puskesmas BLUD,” tutupnya. (yun)