Penamaan Distrik Mimika Gunung dan Mimika Utara Bersifat Sementara, Bupati Rettob: Disesuaikan Aturan dan Kearifan Lokal

Timika (timikabisnis) — Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan penamaan dua distrik pemekaran Distrik Mimika Gunung dan Mimika Utara masih bersifat sementara dan belum menjadi sebuah keputusan.

Kepada wartawan seusai bertatap muka dengan masyarakat empat suku besar—Moni, Mee, Amungme, dan Kamoro—di kawasan perbatasan Jalan Trans Timika–Wagete, Kamis (30/10), Bupati Rettob menegaskan setiap usulan pembentukan maupun penamaan wilayah baru di Kabupaten Mimika harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat

Pernyataan itu juga disampaikan Bupati Johannes Rettob guna menanggapi berbagai aspirasi masyarakat yang mengusulkan pemekaran distrik dan kampung baru, terutama di kawasan perbatasan antara Mimika dengan kabupaten tetangga.

“Penamaan wilayah harus sesuai aturan pemerintah dan memperhatikan sejarah, adat, serta kesepakatan masyarakat adat yang mendiami daerah tersebut,” kata Bupati Johannes Rettob.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur tata cara pembentukan dan penataan wilayah kecamatan (atau distrik di Papua).

Dalam aturan tersebut, penamaan wilayah baru dapat menggunakan nama salah satu wilayah yang digabung atau nama baru yang disepakati berdasarkan hasil musyawarah masyarakat setempat.

Selain itu, Bupati Rettob juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan dan penamaan desa atau kampung serta kode wilayah administrasi.

Kepmendagri ini lanjutnya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan nama kampung, kelurahan, atau distrik agar selaras dengan sistem data kependudukan nasional.

“Semua penetapan harus melalui mekanisme resmi, yaitu peraturan daerah atau peraturan bupati. Kami tidak bisa asal menamai wilayah tanpa kajian hukum, karena nama itu akan masuk ke dalam sistem nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Rettob menambahkan dalam konteks pemekaran Distrik maupun kampung di area PT PAL, pemerintah daerah juga perlu menjawab aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak tahun 2015.

Aspirasi tersebut muncul seiring dengan perkembangan penduduk serta meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial di berbagai wilayah Mimika.

“Yang paling penting, pemerintah harus hadir menjawab aspirasi masyarakat yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun. Ini demi kemajuan daerah dan sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, yaitu membangun dari kampung ke kota,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dan tokoh lokal dalam setiap proses penamaan wilayah.

Menurutnya, nama yang diambil dari bahasa atau sejarah adat memiliki makna mendalam dan memperkuat identitas masyarakat Mimika.

“Kita harus menghormati sejarah dan identitas masyarakat setempat. Jangan sampai nama wilayah justru menimbulkan perbedaan pandangan. Pemerintah akan memfasilitasi musyawarah agar semua pihak sepakat,” tuturnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika tengah melakukan kajian penataan wilayah perbatasan serta evaluasi terhadap usulan pemekaran sejumlah distrik. Kajian tersebut diharapkan menghasilkan penataan wilayah yang adil, tertib administrasi, dan tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Mimika. (mas)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *