Timika (timikabisnis) – AY (18) ditangkap oleh pihak Satuan Reskrim Polres Mimika di jalan Perintis Kelurahan Timika Indah Rabu (16 /6/2021).
AY ditangkap karena mencuri tas salah satu warga didepan salah satu ruko di jalan Belibis pada Senin (15/6/2021).
“Waktu itu korban memarkir motornya di depan salah satu ruko di jalan Belibis, pelaku lalu mengambil tas milik korban yang ada diatas motor” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika Kamis (17/6/2021).
Saat mengambil tas korban, pelaku dibawa pengaruh minuman keras, di dalam tas korban tersebut berisikan satu unit telepon seluler merek Vivo dan ATM.
“HP itu sudah dijual ke keluarga pelaku 500 ribu. Sementara saat ditangkap dan dibawa ke Polres baru AY mengakui kalau dia juga mengambil ATM korban,” Hermanto.
Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian memeriksa salah satu CCTV yang dilokasi kejadian perkara.
“Terdeteksi dari CCTV salah satu toko,” kata Hermanto.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mimika guna penyelidikan lebih lanjut dan pertanggungjawaban pelaku didepan hukum atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku. (n19)