Timika (timikabisnis) – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Kompol Mursaling, mengatakan 123 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tangan A (33) tahun di kediamannya, jalan Serui Mekar gang Kaimana, Sabtu (11/9/2021) telah ditimbang oleh pihaknya.
“Beratnya 111,48 gram. Status dia sebagai pengedar,” kata Mursaling saat ditemui diruang kerjanya Selasa(14/9/2021).
Saat dilakukan penangkapan terhadap A, di jalan Kartini Ujung, Sabtu (11 /9/2021), pihaknya kemudian melakukan interogasi dan membawa pelaku ke rumah kosnya di jalan Serui Mekar, Gang Kaimana.
Dirumah tersebut ditemukan 123 bungkus sabu-sabu, yang di kuburkan di dalam tanah sedalam 40 cm, di area kandang ayam.
Dari keterangan A, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang yang diketahui berinisial I, yang mengendalikan penjualan Narkotika jenis sabu-sabu di Timika dari Madura Jawa Timur.
“Pengakuan A, Sabu tersebut diperoleh dari I, yang saat ini ada di Madura. Dirinya tidak mengetahui bahwa barang tersebut masuk ke Timika lewat udara ataupun laut, yang jelas ada telepon dari Madura menyampaikan kalau mengambil titipan diseseorang di salah satu hotel di Timika,” kata Mursaling.
Sabu-sabu tersebut awalnya berjumlah 150 bungkus, namun saat A di tangkap, sabu-sabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 27 bungkus, sehingga tersisa 123 bungkus.
Pengakuan A, bahwa setiap bungkus yang terjual ia mendapatkan bonus 100 ribu, namun bonus itu dibayarkan satu kali oleh si I jika sabu-sabu tersebut telah laku terjual 50 bungkus.
“Satu paket ada yang 1 gram, ada yang 0,900 gram. Menurut pelaku satu paket ini ia mendapatkan imbalan 100 ribu. Jadi sesuai pembicaraan dengan si I yang ada di Madura, menyampaikan bahwa kalau sudah terjual 50 paket, baru diberikan bonusnya. Jadi sampai ini dia belum dapat apapun sudah keburu ditangkap, “kata Mursaling.
Saat ini A sudah diamankan oleh pihak BNNK Mimika guna proses penyidikan lebih lanjut (n19)

