Timika (timikabisnis) – Anggota DPRD Kabupaten Mimika batal berangkat ke Jayapura hari ini, Kamis (5/8), batalnya anggota dewan ke Jayapura terkendala aturan, terkait syarat penerbangan yang mengharuskan surat bukti tes PCR sementara anggota dewan hanya membawa surat bukti tes Antigen.
Salah seorang anggota dewan, Mariunus Tandiseno, mengatakan ada tugas yang akan dilaksanakan di Jayapura, sehingga dewan berencana berangkat ke Jayapura hari ini.
Sesampainya di Bandara pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (karantina) tidak mau mensahkan surat Antigen yang dibawa Anggota dewan, hal ini menyebabkan 33 anggota dewan yang sudah dibandara batal berangkat ke Jayapura.
Anggota dewan sempat berdebat dengan petugas KKP terkait aturan PPKM level 4 yang sementara berlangsung, tetapi pihak KKP tetap bersikukuh tidak mensahkan surat perjalanan dewan tersebut.
“Sedangkan kita ketahui bahwa kemampuan RSUD untuk melakukan tes PCR hanya 40 perhari, apakah ini mencukupi untuk pelaku perjalanan dengan tiga pesawat yang beroperasi saat ini’ keluh Tandiseno..
Tandiseno berharap ada solusi dari pemerintah atas masalah ini, hasil tes PCR tidak langsung diperoleh setelah tes, suratnya bisa keluar 2-3 hari kemudian. sedangkan ini hal mendesak, jadi kita harus pikirkan bersama.
Perlu dicarikan solusi agar apa yang dialami anggota dewan saat ini, tidak terulang kepada masyarakat yang melakukan perjalanan emergency, perlu ada kebijakan untuk pengecualian bagi warga yang akan pulang dengan alasan emergency, cukup bukti surat Antigen Negatif saja, kata Tandiseno.
Terakhir Tandiseno mengkritik tidak adanya koordinasi antara pihak karantina dengan Dinas kesehatan di kabupaten Mimika. “saya menanyakan terkait koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, tetapi pihak Karantina mengatakan mereka tidak ada hubungan dengan Dinas Kesehatan disini, yang menjadi pertanyaan siapa yang bertanggung jawab koordinasi kesehatan diwilayah ini?” katanya. (don)

