Belum Saatnya Jalan Budi Utomo Satu Arah, Perlu Kajian dan Sosialisasi

Suasana arus lalulintas di Jalan Budi Utomo, Timika, Selasa (29/6) Siang ini nampak sepai/ Foto : husyen opa

 TIMIKA,(timikabisnis.com) – Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Saleh Alhamid mengaku belum saatnya dan belum terlalu urgent untuk pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan memberlakukan kebijakan arus lalulintas Satu Arah di sepanjang Jalan Budi Utomo di Timika, Papua yang mana membutuhkan kajian dan butuh sosialisasi yang cukup.

“Sebenarnya pihak terkait ini melakukan sosialisasi secara umum terlebih dahulu dengan mempresentasikan faktor-faktor pendukung sehingga harus dilakukan kebijakan satu arah. Seharusnya dilakukan sosialisasi, dan sebelum ditetapkan permanen bisa dilakukan uji coba untuk melihat dampak-dampak yang muncul serta kefektifannya,”tegas Saleh Alhamid kepada wartawan di ruang kerjanya kantor DPRD Mimika, Selasa (29/6).

Politisi Partai Hanura Saleh Alhamid mengkritisi kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, yang berencana menerapkan satu arah pada Jalan Budi Utomo, pada 1 Juli 2021 nanti.

“Menurut saya, belum saatnya dan belum mendesak Jalan Budi Utomo itu diterapkan satu arah,”katanya.

Kenapa sampai dirinya bilang belum mendesak adalah, sebab untuk membuat suatu kebijakan satu arah itu harus ada suatu perhitungan, khususnya mobilitas pengguna jalan.

Misalnya, kalau ada warga yang tinggal di Jalan Sam Ratulangi. Kemudian hendak ke Pasar Sentral, maka tentunya harus melalui Jalan Yos Sudarso yang harus memutar di capsul eks pasar dama,  kemudian Jalan Hasanudin baru bisa ke Pasar Sentral.

“Pasti potensi kecelakaan dengan merubah rute yang semakin panjang itu semakin tinggi, dibandingkan dengan rute yang pendek. Walaupun tidak menutup kemungkinan rute pendek pun bisa terjadi kecelakaan. Karena kecelakaan itu terjadi karena kelalaian,”aku Saleh.

Untuk saat ini, kata dia  Timika belum ada kemacetan yang signifikan. Kalaupun kalau alasan satu arah ini karena volume kendaraan yang tinggi, maka bisa dilakukan dengan menempatkan petugas, apakah dari Satuan Lalulintas maupun Dinas Perhubungan.

“Kalau merubah arah itu, bagi saya belum sependapat. Karena potensi kemacetan tidak ada,” ujarnya.

Kalaupun tetap dilakukan satu arah, maka akan muncul kemacetan di beberapa tempat. Karena masyarakat akan melalui jalan-jalan yang biasanya tidak dilalui. Sehingga secara otomatis, akan banyak kendaraan yang lewat.

“Seharusnya dilakukan sosialisasi, dan sebelum ditetapkan permanen bisa dilakukan uji coba untuk melihat dampak-dampak yang muncul serta kefektifannya,” ungkapnya.

Kebijakan satu arah pada Jalan Budi Utomo dilakukan, karena Dishub Mimika telah melakukan survei volume kendaraan yang melintas di jalan tersebut setiap hari. Hasilnya, didapatkan jumlah kendaraan yang melintas sangat padat. Belum lagi Jalan Budi Utomo tidak terlalu lebar untuk menampung lalu lintas kendaraan dengan sistim dua jalur.  (*opa)

Suasana arus lalulintas di Jalan Budi Utomo, Timika, Selasa (29/6) Siang ini nampak sepai/ Foto : husyen opa

Administrator Timika Bisnis