Salah satu tersangka pengedar Narkoba berikut dengan barang bukti (BB) saat diamankan di Polres Mimika, Sabtu (20/2) /Foto : Istimewa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dua pria berinisial FM (24) dan TP (26) di ringkus Sat Resnarkoba Polres Mimika, pada Minggu (21/2)
Sebagaimana rilliis yang diterima Redaksi timikabisnis.com, dari Bagian Humas Polres Mimika, Minggu (21/2) , menyebutkan keduanya di tahan karena di duga membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menguasai atau pun menyerahkan narkotika golongan I.
Tak hanya sabu dari tangan tersangka polisi juga mengamankan 1 plastik bening berisikan biji-biji diduga Narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, SH membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut , dimana mereka di tangkap pada dua tempat yang berbeda .
“Kemarin kami melakukan penangkapan dua tersangka yaitu F.M (24) dan TP (26), FM kami tangkap pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 20 Feb 2021 pukul 16.10 Wit di Jl Yosudarso samping SMAN 1. Sedangkan TP dari hasil pengembangan kami tangkap pada pukul 16.30 Wit di jln Samratulangi jalur 2 Timika” ucap Kasat Narkoba.
AKP Mansur, SH menambahkan , dari tangan kedua pelaku di amankan beberapa barang bukti yang kemudian di bawa bersama pelaku ke kantor Mapolres Mimika guna di lakukan proses lebih lanjut
“Dari pelaku FM kami amankan 1 plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, Handphone , dan uang sebesar 390.000.00-, , sedangkan TP kami amankan 1 plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu , 1 kaca pireks yang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening berisikan biji-biji diduga Narkotika jenis ganja, handphone , dan alat isap sabu, ” tutup kasat narkoba. (tim)
