Tak Perlu Banding, Pemkab Disarankan Tindak Lanjuti Putusan PTUN Jayapura Atas Gugatan 9 Kepkam

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Mimika,  yang juga anggota DPRD Mimika dari Partai Demokrat, Marthinus Walilo/Foto:  husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com)  – Anggota DPRD Mimika dari Partai Demokrat Martinus Walilo, meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak melakukan langkah atas gugatan 9 kepala kampung  ke PTUN Makassar, namun segera menindak lanjuti hasil PTUN Jayapura dengan melantik para kepala kampung hasil pemilihan langsung.

“Kami minta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati untuk tidak melakukan upaya banding atas putusan PTUN yang Jayapura atas Gugatan 9 kepala kampung dan harus menindak lanjuti hasil putusan PTUN Jayapura untuk melantik mereka,”tegas Marthinus Walilo yang juga Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Mimika kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Rabu (3/2).

Walilo menambahkan,  upaya banding dari pemerintah untuk memenangkan kasus hukum dengan masyarakat ke PTUN Makassar tidak menyelesaikan masalah justru akan menjadi masalah baru ditengah tengah masyarakat.

“Apa untungnya kalau pemerintah banding,  mereka masyarakat kecil tak berdaya.  Kalau masalah ini dibiarkan terus tanpa ada keputusan yang jelas,  saya khawatir akan menimbulkan dampak negatif dikalangan masyarakat bawah.  Dengan putusan PTUN Jayapura,  status 9 kepala kampung ini sudah kuat dan segera keluarkan SK dan melantik mereka dalam waktu dekat ini “pintanya.

Masih kata Walilo, 9 kepala kampung hasil pemilihan langsung dan atas kepercayaan masyarakat di kampung tersebut, sehingga apa yang menjadi kepercayaan masyarakat yang memilih mereka harus dikembalikan.

“Segera keluarkan SK dan.melantik mereka 9 kepala kampung, sebab sampai saat ini pelayanan di 9 kampung tersebut tidak berjalan. Mereka supaya pelayanan di tungkai kampung bisa berjalan sesuai program yanga jalan. Jangan lagi lihat persoalan ini dari kacamata politik sehingga mengabaikan aturan,  status hukum sudan jelas, ” katanya.

Sembilan Kepala Kampung masing masing, kepala kampung Olaroa, Damai, Walani, Bintang Lima, Tunas Maroa (Distrik Kwamki Narama), Wangirja (Distrik Iwaka), Utikini 2 (Distrik Kuala Kencana), Noselanop dan Jongkogoma (Distrik Tembagapura) memenangkan gugatan di PTUN Jayapura Sesuai putusan PTUN Jayapura 19/G/PTUN.JPR atas SK Bupati No 149 Tahun 2020.(opa)

Administrator Timika Bisnis