
Ketua Lemasko Gergorius Okoare (Tiga dari kanan) bersama sejumlah pengurus Lemasko saat memberikan keterangan pers terkait proses gugatan Kantor Baru Lemasko, Senin (7/12)/Foto : husyen opa
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Setelah gugatan terhadap pembangunan Kantor Lemasko di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua dicabut oleh Majelis Hakim, Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) akan segera menempati Kantor Baru dan Gedung Seni Budaya (Art Shop) di awal tahun 2021 mendatang.
Sebelumnya, tiga gugatan yang diajukan oleh penggugat yang merupakan kontraktor kepada tiga tergugat, yakni Lemasko, LPMAK, dan PT Freeport Indonesia, namun selama delapan bula berjalan proses persidangan tidak berjalan mulus bahkan proses beberapa kali mediasi oleh Pengadilan Negeri dan pihak penggugat tidak menemui titik terang. Bahkan terakhir gugatan tersebut dicabut oleh majelis hakim dan perkara tersebut dinyatakan telah selesai.
Adapun gugatan pertama nomor 60/Pdt.G/2020/PN Tim, tentang gedung Art Shop. Gugatan kedua nomor 61/Pdt.G/2020/PN Tim, tentang Kantor Lemasko. Serta gugatan nomor 62/Pdt.G/2020/PN Tim, tentang tanah atau lahan.
“Hampir 8 bulan perjuangan Lemasko mengurus persoalan pembangunan gedung kantor, kasus ini sampai diproses ke Polda Papua, Kemudian kembali ke Polres Mimika, dan berakhir di pengadilan,”tegas Wakil Ketua II Lemasko Dominikus Mitoro kepada wartawan di Hotel Serayu Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua, Senin (7/12).
Mitoro menjelaskan, disepakati pada saat rapat 3 Juli 2019 di Makassar oleh Badan Pengurus (BP) Lemasko bahwa realisasi anggaran pembangunan kantor sudah 100 persen.
“Dengan demikian, pembangunan pun juga sudah selesai, namun dari pihak kontraktor menyatakan bahwa pembayaran belum 100 persen. Persoalan ini kemudian berujung pada gugatan yang dilakukan oleh kontraktor,”jelasnya.
Ketua Lemasko Gergorius Okoare menjelaskan, gugatan yang diajukan kontraktor ke pengadilan terhadap Lemasko terkait dengan tiga objek gugatan, yaitu pembangunan kantor, Art Shop dan Lahan
Semua gugatan tersebut telah dicabut oleh Pengadilan Negeri Timika sehingga persoalan ini telah selesai.
“Untuk itu, setelah semua persoalan ini selesai, kami berencana pada awal tahun 2021, atau tepatnya bulan Februari akan menempati kantor baru, termasuk art shop. Sehingga ini jadi kado tahun baru. Pastinya sebelum menempati kantor baru, akan ada upacara adat,” tuturnya.
Karena itu Gergorius Okoare meminta kepada Polda Papua dan Polres Mimikauntuk bisa membantu untuk mengamankan asset milik Lemasko, sebab proses hukumnya sudah selesaai.
“Kami minta aga Polda Papua memasang Police line atas dua asset milik Lemasko, sehingga proses untuk menempati dua asset milik lembaga adat tersebut bisa segera digunakan,”pintanya. (opa)
