Tiap OPD Diharapkan Tertibkan Aset Pemerintah

Timika (timika bisnis) – Prestasi pengelolaan keuangan dan asset daerah yang mana Pemkab mimika mendapat opini BPK Perwakilan Papua, Wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke lima kaliya, maka setiap OPD di lingkungan Pemkab Mimika dapat menertibkan asset masing-masing yang menjadi kekayaan daerah.

“ Aset masuk dalam satu poin yang diperiksa oleh BPK karena itu menjadi milik pemkab Mimika. Sebaiknya tiap OPD menertibkan semua asset baiik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Asset yang dibelanjakan pemkab untuk satu OPD berarti milik OPD dimaksud dan tidak boleh berpindah ke OPD lain,” tegas Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Malissa kepada wartawan di Kantor DPRD Mimika, Jumat (11/9).

Dalam pemeriksaan BPK kemarin selain program dan pengelolaan keuangan, juga asset. Aset yang dihitung dan periksa BPK termasuk fisik asetnya harus dijaga. Seperti asset bergerak seperti kendaraan dinas diberikan untuk memperlancar operasional dinas dimaksud. Untuk itu perlu dijaga, dirawat sehingga tidak mudah rusak. Jika pejabat bersangkutan pindah ke OPD lain, kendaraan dinas harus tinggal dan tidak ikut pindah juga.

“ jujur saya mau sampaikan di Timika jika seorang pejabat pindah maka kendaraan dinas juga ikut pindah, maka itu saya tegaskan kepada semua pejabat segera mengembalikan kendaraan dinas mobil atau sepeda motor ke OPD yang lama saat dia bertugas,” terang Marten.

Bagian Aset Daerah di BPKAD, lagi menertibkan semua kendaraan dinas ini. Masing-masing kepala OPD yang saat ini masih aktif segera menyurat kepada pejabat yang membawa serta kendaraan dinas yang baru, atau pejabat yang sudah pension untuk mengembalikan kendaraan dinas. Sola jumlah kendaaraan dinas, Marten mengatakan tidak tahu persis dan data itu ada pada Bagian Aset dan ada pada OPD amsing-masing.

OPD yang belum menertibkan dan mendata asset silahkan data dan jika ada pejabat sebelumnya yang belum serahkan diminta untuk segera serahkan. Sebab, asset kendaraan dinas itu milik pemkab dan bukan milik pribadi. “ asset itu milik pemkab, dimana pembeliannya pakai uang pemkab, jadi siapapun pejabat atau staf yang pakai harus segera kembalikan. Kalau yang tidak mau serahkan dengan baik, tim masing-masing OPD bentuk tim dan tarik paksa. Kita bukan tidak mau menghargai mantan pejabat daerah, tapi itu kendaraan dinas dipakai untuk keperluan menunjang operasional dinas. Kalau sudah pension berarti sudah tidak berdiinas lagi dan kendaraan dinas haru s dikembalikan ke Pemkab,” jelas Marthen. (don)

Administrator Timika Bisnis