TIMIKA, (timikabisnis.com) –
Pada Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kabupaten Mimika tahun anggaran 2019, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) kabupaten Mimika tahun anggaran 2019, Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng,S.IP, MA berharap LKPJ tahun anggaran 2019 dapat menjadi pemandu bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2019-2024.
“Diharapkan LKPJ 2019 menjadi pemandu bagi rencana RPJMD 2019-2024, sebab LKPJ 2019 merupakan tahun terakhir dalam penyelenggaraan RPJMD 2019. Keberhasilan keberhasialn dalam RPJMD tahun sebelumnya ini menginpirasi dan mendasari rencana pembangunan pada periode selanjutnya, sehingga visi yang terukur yang termuat dalam RPJMD pada akhirnya dapat tercapai dengan baik,”kata Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng,S.IP, MA dalam sambutannya pada Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kabupaten Mimika tahun anggaran 2019, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) kabupaten Mimika tahun anggaran 2019, di ruang Paripurna DPRD Mimika, Rabu (10/9).
Ketua DPRD Robby Omaleng mengakui, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disampaikan bahwa kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dan dibahas dalam Rapat Paripurna.
“Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, dan sesuai fungsi pengawasan, DPRD tetap bersikap kritis terhadap pelaksanaan pembangunan, agar kegagalan kegagalan tidak terjadi dan pencapaian target dapat terwujud,”ungkapnya.
Ia menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten Mimika, bahwa dalam pembuatan laporan keuangan telah dilakukan sesuai dengan audit LKPJ APBD tahun 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP). Hal tersebut mengisyaratkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika telah memenuhi standar akuntansi yang berlaku dan konsisten.
“Dengan telah disampaikannya materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam Sidang Paripurna I Masa Sidang III ini, maka kepada Badan Anggaran DPRD dapat mencermati secara baik dan dapat dikoordinasikan dengan pihak pemerintah daerah, agar digaris bawahi hal hal yang perlu ditindak lanjuti dalam pandangan umum fraksi fraksi,”jelasnya.
Ditamabahkan, bahwa pada 6 September 2020 bertepatan dengan satu tahun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang merupakan ekspestasi atau harapan perbaikan pembangunan sesuai Visi mewujudkan Mimika yang cerdas, aman, damai dan sejahtera dinantikan masyaraat Mimika.
“Saya mengimbau segenap komponen masyarakat Mimika untuk bahu membahu dengan semangat gotong-royong dan kebersamaan Eme Neme Yauware berperan aktif membantu suksesnya setiap program pembangunan yang telah dituangkan dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 tentang RPJMD Kabupaten Mimika,”serunya.
Sementara Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE,MH dalam pidatonya yang disampaikan oleh Plt Sekda, Jeny O Usmany mengatakan, bahwa secara prinsip LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang telah dilaksanakan oleh Kepala Daerah kepada masyarakat yang dipresentasekan oleh DPRD, sesuai dengan dokumen perencanaan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Saya selaku Bupati Mimika berupaya untuk memenuhi kewajiban sekaligus melaksanakan amanat dimaksud, yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 yang sebelumnya telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Papua sebagai lembaga audit negara pada bulan Agustus 2020 dan mendapatkan hasil audir dengan opini WTP untuk yang kelima kalinya,”ucapnya.
Bupati menegaskan, bahwa untuk garis besar realisasi APBD tahun anggaran 2019 pencapaian realisasi Pendapatan Daerah APBD tahun anggaan 2019 terealisasi sebesar Rp 3.053.206.043.210,45 atau 99,45 persen dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp. 3.051.963.568.298,00.
“untuk belanja tahu aggaran 2019 terealisasi sebesar Rp. 2.640.075.980.012,59 atau 81,02 persen dari total belanja yang dianggarkan sebesar Rp 3.258.548.389.098. Realiasasi Belanja pada tahun anggaran 2019 diakui tidak bisa dimaksimalkan karena adanya berbagai kendala tehnis dan non tehnis khususnya masalah waktu pelaksanaan lelang dan kendala administrasi lainnya, dan tentunya hal ini bisa menjadi bahan koreksi bagi kita untuk tahun berikutnya”tambahnya.
Rapat Paripurna I Masa Sidang III dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kabupaten Mimika tahun anggaran 2019, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) kabupaten Mimika tahun anggaran 2019, selain hadir Ketua DPRD Mimika, juga hadir Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB, Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE serta seluruh anggota DPRD Mimika.
Hadir pula para pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Para kepada OPD di lingkup Pemkab Mimika, Pimpnan Partai Politik dan undangan lainnya. Pembukaan Rapat Paripurna walaupun terdapat aksi walk out dari Fraksi Gerindra dan salah satu anggota DPRD Mimika, namun Rapat Paripurna berlangsung lancar dan diakhiri dengan penyerahan materi LKPJ tahun 2019 dan Ranperda PP-APBD 2019 dari Pemerintah daerah yang diserahkan oleh Plt Sekda Jenny O Usmany kepada Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng,S.IP, MA. (Opa)

