Dinkes Mimika Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok Lewat CFD, Dorong Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menggelar kampanye edukasi bahaya rokok kepada masyarakat melalui kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Cenderawasih, Timika, Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan yang berkolaborasi dengan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika itu dikemas secara interaktif melalui senam bersama, penyuluhan kesehatan, serta pembagian door prize. Selain menjadi ajang olahraga dan silaturahmi, CFD dimanfaatkan sebagai media edukasi mengenai dampak buruk rokok terhadap kesehatan serta pentingnya mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Duta Anti Rokok, Mario, menjelaskan bahwa rokok tidak hanya berupa rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik atau vape yang kini semakin banyak digunakan. Menurutnya, anggapan bahwa vape lebih aman merupakan persepsi yang keliru.

“Jenis rokok yang paling banyak dikonsumsi adalah rokok konvensional. Selain itu ada rokok elektrik seperti vape. Banyak yang menganggap vape lebih aman, padahal sama-sama berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

Mario menambahkan, risiko kesehatan tidak hanya berasal dari asap rokok, tetapi juga kandungan zat berbahaya di dalamnya, terutama nikotin yang bersifat adiktif dan dapat menyebabkan ketergantungan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Feika Rande Ratu, mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi Peraturan Bupati Mimika Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Feika, regulasi tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur kawasan yang harus bebas dari aktivitas merokok maupun paparan asap rokok.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok mencakup tujuh tatanan, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, serta kawasan yang melindungi kelompok rentan seperti ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang tidak merokok,” jelasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi aturan tersebut terus dilakukan di berbagai lokasi, seperti bandara, kantor organisasi perangkat daerah (OPD), hingga sekolah-sekolah melalui pemasangan atribut Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Feika, upaya tersebut mulai menunjukkan hasil dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat. Para perokok kini dinilai semakin sadar untuk menggunakan area merokok yang telah disediakan.

Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika, Mawar Selvina Soplanit, mengapresiasi komitmen Dinas Kesehatan Mimika dalam memperluas edukasi kepada masyarakat.

Ia berharap para Duta Anti Rokok yang telah dibina dapat menjadi teladan sekaligus agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

“Kehadiran mereka memang mungkin belum bisa menghilangkan kebiasaan merokok sepenuhnya, tetapi paling tidak bisa menekan jumlah perokok melalui edukasi kepada teman sebaya dan masyarakat sekitar,” kata Mawar.

Melalui kampanye yang dilakukan secara berkelanjutan, Dinkes Mimika bersama LAN berharap semakin banyak masyarakat memahami bahaya rokok, menghormati aturan Kawasan Tanpa Rokok, serta berperan aktif menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

“Edukasi seperti ini akan terus kami lakukan agar masyarakat tidak hanya memahami bahaya rokok, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menghormati kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” pungkasnya.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *