MIMIKA, (timikabisnis.com)– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika menggelar kegiatan sosialisasi validasi pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk pengesahan RPTKA dan perpanjangan bagi TKA yang bekerja dalam satu daerah kabupaten atau kota tahun 2025, Rabu (26/11/2025).
Sosialisasi yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana dihadiri para pimpinan OPD, tenaga ahli pendamping dari pusat kementerian tenaga kerja RI serta tamu undangan lainnya.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman para pemberi kerja mengenai regulasi terbaru dan mekanisme yang benar dalam pengurusan serta perpanjangan RPTKA, memberikan panduan teknis terkait prosedur validasi pembayaran DKPTKA secara akurat dan tepat waktu untuk menghindari kesalahan perhitungan retribusi atau sanksi administratif.
Selain itu tujuan lainnya adalah menciptakan kesamaan persepsi dan kepatuhan hukum diantara para pemangku kepentingan (pemerintah daerah dan perusahaan) terhadap kewajiban ketenagakerjaan TKA.
Mewakili Bupati Mimika, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu mengatakan pemerintah daerah kabupaten Mimika melalui Disnakertrans menggelar sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya strategis pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
Wilayah kabupaten Mimika dikenal sebagai daerah dengan dinamika industri yang tinggi yang juga melibatkan kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam berbagai sektor strategis.
Penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat untuk memastikan bahwa kehadiran TKA tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional dan transfer pengetahuan sekaligus tidak mengganggu pasar kerja lokal.
” Saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini sebab pembangunan ketenagakerjaan baik di tingkat pusat sampai tingkat daerah harus mampu menjawab kebutuhan daerah,” ucap Frans.
Lebih lanjut dikatakan, salah satu instrumen penting dalam regulasi tersebut adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
DKPTKA adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja TKA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) atau pendapatan daerah atas setiap TKA yang dikerjakan.
RPTKA memiliki masa berlaku tertentu, umumnya paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan proses validasi yang harus dilalui secara cermat.
” Proses perizinan dan pembayaran kompensasi harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku melalui sistem yang terintegrasi,” ucapnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi ketenagakerjaan. Sehingga melalui sosialisasi ini tidak ada lagi keraguan atau kesalahan dalam pemenuhan kewajiban.
Sementara Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga mengatakan selama hampir 3 tahun, Disnakertrans tidak membuat retribusi tenaga kerja asing.
Hal ini dikarenakan retribusinya belum jadi, dimana retribusi baru ditetapkan tahun lalu dan kementerian mengembalikan kewajiban pemungutan itu ke daerah.
” Jadi memang ada sedikit perubahan. Perubahan regulasi itu yang nanti sebentar akan didiskusikan bersama,” ujarnya.
Paulus juga mengungkapkan target pendapatan retribusi TKA untuk tahun ini sebesar Rp. 3 miliar.
” Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa tercapai mengingat sampai dengan saat ini sudah menyentuh di angka Rp. 2 miliar lebih,” harapnya. (Lyddia Bahy).

